herdermssingkil2

Halo MS Singkil

Halo MS Singkil merupakan layanan Customer Service online yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi seputar berperkara pada Mahkamah Syar'iyah Singkil. Hubungi kami di 0812-7777-0165
Halo MS Singkil

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

Aplikasi berbasis web yang memberikan informasi perkara kepada masyarakat. SIPP juga bisa digunakan untuk memonitor kinerja aparatur pengadilan.
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
e-Court

GUGATAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI
Dirput
Direktori Putusan
ebrosur
E-Brosur
siwas
Sistem Informasi Pengawasan
jdih
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
cariyanlik
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Memuat halaman...
Logo MS Singkil 07

SURVEI PELAYANAN PUBLIK

TRIWULAN I TAHUN 2026
 
 
 
 
3,94
(Sangat Baik)
Indeks Kepuasan Masyarakat
 
 
 
 
3,93
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
 
 
 
 
4.00
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Anti Korupsi
👥 Jumlah Data Responden : 90
Grid YouTube 3x3 (Lazy Load)
GALERI VIDEO
thumbnail video 1
Layanan SIAP WA Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 2
Tutorial EAC
thumbnail video 3
LAYANAN E-COURT
thumbnail video 4
PROFIL Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 5
PROFIL PTSP Singkil
thumbnail video 6
Layanan Informasi Hak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
thumbnail video 7
Layanan Pengantaran Akta Cerai Khusus Lansia
thumbnail video 8
Layanan Informasi Pendaftaran Perkara Gugatan Kelompok Rentan Khusus Tuna Rungu
thumbnail video 9
Cara menggunakan Fitur Disabilitas Website

UPAYA HUKUM BANDING

  • PROSEDUR
  • BIAYA
  • AKTA CERAI / SALINAN PUTUSAN

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding :

1. Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah dalam tenggang waktu :

a. 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

b. 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memutus perkara tingkat pertama (Pasal 7 UU No 20 Tahun l947).

2. Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No 7 Tahun 1989).

3. Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No 20 Tahun 1947).

4. Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat  mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No 20 Tahun 1947)

5. Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, Panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 11 ayat(1) UU No 20 Tahun 1944).

6. Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama,/mahkamah syar'iyah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar'iyah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding.

7. Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang memeriksa perkara pada    tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak.

8. Pengadilan agama/hahkamah syar'iyah menyampaikan salinan putusan kepada para  pihak.

9. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera:

a Untuk perkara cerai talak :

1) Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

2) Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

b Untuk perkara cerai gugat:

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1. Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register.

2. Ketua pengadilan tinggi agama/mahkamah syar'iyah provinsi membuat Penetapan Majelis Hakim yang akan memeriksa berkas.

3. Panitera menetapkan panitera pengganti yang akan membantu majelis.

4. Panitera pengganti menyerahkan berkas kepada ketua majelis.

5. Panitera pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi.

6. Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding.

7. Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui pengadilan tingkat    pertama.

Read More

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK MAHKAMAH SYAR'IYAH SINGKIL


1. Akta Cerai

            Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 2. Salinan Putusan

Salinan Putusan / Penetapan akan dicetak / diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.

Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan / Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan / Penetapan Tersebut.

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan  dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitandi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan / Penetapan kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Salinan Putusan / Penetapan yang bersangkutan

Syarat  mengambil Akta Cerai:

a. Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.

b. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

  • Akta Cerai Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
  • Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
  • Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
  • Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000.

Read More

Banner Pengaduan

Monitoring Anggaran MS Singkil

Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I 2026

DIPA 01 dan 04
Realisasi DIPA 01 & 04
Detail DIPA 04
Detail Realisasi DIPA 04