Sejarah Pengadilan
Kabupaten Aceh Singkil
Kabupaten Aceh Singkil adalah sebuah kabupaten yang berada di ujung Barat Daya Provinsi Aceh, Indonesia. Kabupaten ini merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Selatan yang diresmikan pada tanggal 27 April 1999. Dengan luas wilayah 2.185,00 Km², kabupaten ini mencakup sebelas kecamatan, termasuk daerah kepulauan yaitu Kecamatan Pulau Banyak dan Pulau Banyak Barat.
Kabupaten ini memiliki jumlah penduduk sebanyak 126.833 Jiwa yang terdiri dari suku asli Singkil, Aneuk Jamee, dan Haloban. Dikenal sebagai "Tanah Batuah", wilayah ini merupakan tempat kelahiran ulama sufi ternama dunia, Syekh Abdurrauf As Singkily atau Teungku Syiah Kuala.
Lahirnya Mahkamah Syar’iyah Singkil
Eksistensi Mahkamah Syar’iyah Singkil telah dimulai sejak tahun 1961. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama No. 62 tahun 1961, cabang ini resmi dibentuk pada 25 Juli 1961. Nama lembaga ini sempat berubah menjadi Pengadilan Agama Singkil seiring berlakunya UU No. 7 tahun 1989.
Momentum besar terjadi pada 3 Maret 2003, di mana nama lembaga kembali menjadi Mahkamah Syar’iyah Singkil sesuai dengan Keppres RI No. 11 Tahun 2003. Pasca damai Helsinki, kedudukannya semakin diperkuat melalui UU No. 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai bagian dari lembaga yudikatif di Bumi Serambi Mekkah.
Visi & Misi
- Menjaga kemandirian badan peradilan.
- Memberikan pelayanan hukum yang berkeadilan.
- Meningkatkan kualitas kepemimpinan.
- Meningkatkan kredibilitas dan transparansi.
Kewenangan Mahkamah
Sesuai dengan UU No. 50 Tahun 2009 dan UUPA No. 11 Tahun 2006, Mahkamah Syar’iyah berwenang menangani perkara:
Bidang Utama:
- Ahwal Al-Syakhshiyah
- Mu’amalah
- Jinayah
Lingkup Perkara Lainnya:
- Cerai Talak & Gugat
- Dispensasi Nikah
- Harta Bersama
- Penetapan Ahli Waris
- Waris, Wasiat, & Hibah
- Wakaf & Shadaqah
- Ekonomi Syari’ah
- Asal Usul & Pengangkatan Anak
- Itsbat Nikah
- Sengketa Zakat & Infaq


