herdermssingkil2

E-LID Mahkamah Syar'iyah Singkil

E-LID (Elektronik Informasi dan Dokumentasi) Mahkamah Syar'iyah Singkil adalah platform yang menyediakan akses informasi publik yang transparan dan akuntabel sesuai dengan SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2022. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memenuhi hak atas informasi publik.

Tujuan

Tujuan dari penyelenggaraan E-LID ini adalah untuk:

  • Memberikan kemudahan akses informasi publik kepada masyarakat.
  • Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.
  • Menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup E-LID mencakup semua informasi yang relevan dengan tugas dan fungsi Mahkamah Syar'iyah Singkil, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • Data dan informasi perkara.
  • Regulasi dan peraturan terkait.
  • Statistik dan laporan tahunan.
  • Informasi tentang pelayanan dan prosedur pengadilan.

Standar Pelayanan

Berdasarkan SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2022, berikut adalah standar pelayanan informasi publik yang harus dipenuhi oleh Mahkamah Syar'iyah Singkil:

  1. Pelayanan informasi harus dilakukan secara cepat, tepat, dan efisien.
  2. Memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
  3. Menyediakan saluran komunikasi yang memadai untuk permintaan informasi.
  4. Menjamin kerahasiaan informasi yang tidak dapat diakses oleh publik.

Penutup

Dengan adanya E-LID, diharapkan Mahkamah Syar'iyah Singkil dapat memenuhi standar pelayanan informasi publik dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat. Keterbukaan informasi adalah langkah penting dalam mewujudkan keadilan dan transparansi dalam pelayanan pengadilan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini, silakan kunjungi SK KMA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2022.