herdermssingkil2

Pengawasan dan Kode Etik Hakim

Kode Etik & Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

Kode Etik Hakim

10 Prinsip Pedoman Perilaku Hakim (PPH)

1 Berperilaku Adil

Adil berarti menempatkan suatu kebenaran pada tempatnya atau semestinya, khususnya kepada pihak-pihak yang berperkara agar mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.

📌 Catatan Internal: Hakim Mahkamah Syar'iyah Singkil berkomitmen memegang teguh nilai keadilan ini, terbukti dengan terjaganya integritas putusan tanpa adanya pengaduan pelanggaran yang terbukti.

2 Berperilaku Jujur

Jujur mencerminkan ketegasan seorang hakim untuk berani menyatakan yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Sikap ini membentuk kepribadian kuat yang sadar akan hakikat hak dan batil, sehingga mampu mengungkap kebenaran secara imparsial, baik di dalam maupun di luar persidangan.

3 Berperilaku Arif dan Bijaksana

Arif dan bijaksana bermakna mampu bertindak sesuai norma hukum, adat istiadat, agama, dan kesusilaan dengan mempertimbangkan situasi kondisi secara cermat, serta mampu bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil.

4 Bersikap Mandiri

Mandiri berarti bebas dari campur tangan, tekanan, atau pengaruh pihak manapun dalam mengeluarkan keputusan. Kemandirian melahirkan perilaku hakim yang tangguh, berpegang teguh pada prinsip kebenaran berdasarkan tuntutan moral dan hukum yang berlaku.

5 Berintegritas Tinggi

Berintegritas tinggi bermakna memiliki kepribadian utuh dan tidak tergoyahkan. Sikap ini diwujudkan melalui kesetiaan mutlak pada nilai dan norma yang berlaku dalam menjalankan tugas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan.

6 Bertanggung Jawab

Bertanggung jawab adalah kesediaan untuk melaksanakan seluruh tugas dan wewenang dengan penuh pengabdian, serta bersedia memikul segala konsekuensi hukum dan moral dari tindakan tersebut agar tidak menyalahgunakan amanah.

7 Menjunjung Tinggi Harga Diri

Menjunjung tinggi harga diri berarti menjaga harkat, martabat, dan kehormatan yang melekat pada profesi pengadilan. Prinsip ini membentuk aparatur yang berwibawa dan senantiasa waspada terhadap perilaku yang dapat merusak citra peradilan.

8 Berdisiplin Tinggi

Disiplin berarti taat pada norma dan kaidah profesi sebagai bentuk panggilan luhur. Sikap ini mendorong ketertiban, keikhlasan dalam bertugas, dan menjadikan hakim sebagai teladan integritas di lingkungan masyarakat.

9 Berperilaku Rendah Hati

Rendah hati bermakna kesadaran bahwa manusia tidak luput dari kesalahan. Sikap ini membuka diri untuk terus belajar, menghargai pendapat orang lain, tenggang rasa, bersahaja, serta penuh rasa syukur dalam mengemban tugas.

10 Bersikap Profesional

Profesional adalah sikap moral untuk melaksanakan pekerjaan dengan kesungguhan, didukung oleh keahlian, keterampilan, dan wawasan luas. Sikap ini mendorong peningkatan mutu kinerja secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.