herdermssingkil2

Halo MS Singkil

Halo MS Singkil merupakan layanan Customer Service online yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi seputar berperkara pada Mahkamah Syar'iyah Singkil. Hubungi kami di 0812-7777-0165
Halo MS Singkil

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

Aplikasi berbasis web yang memberikan informasi perkara kepada masyarakat. SIPP juga bisa digunakan untuk memonitor kinerja aparatur pengadilan.
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
e-Court

GUGATAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI
Dirput
Direktori Putusan
ebrosur
E-Brosur
siwas
Sistem Informasi Pengawasan
jdih
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
cariyanlik
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Memuat halaman...
Logo MS Singkil 07

SURVEI PELAYANAN PUBLIK

TRIWULAN I TAHUN 2026
 
 
 
 
3,94
(Sangat Baik)
Indeks Kepuasan Masyarakat
 
 
 
 
3,93
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
 
 
 
 
4.00
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Anti Korupsi
👥 Jumlah Data Responden : 90
Grid YouTube 3x3 (Lazy Load)
GALERI VIDEO
thumbnail video 1
Layanan SIAP WA Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 2
Tutorial EAC
thumbnail video 3
LAYANAN E-COURT
thumbnail video 4
PROFIL Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 5
PROFIL PTSP Singkil
thumbnail video 6
Layanan Informasi Hak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
thumbnail video 7
Layanan Pengantaran Akta Cerai Khusus Lansia
thumbnail video 8
Layanan Informasi Pendaftaran Perkara Gugatan Kelompok Rentan Khusus Tuna Rungu
thumbnail video 9
Cara menggunakan Fitur Disabilitas Website

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK MAHKAMAH SYAR'IYAH SINGKIL


1. Akta Cerai

            Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 2. Salinan Putusan

Salinan Putusan / Penetapan akan dicetak / diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.

Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan / Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan / Penetapan Tersebut.

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan  dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitandi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan / Penetapan kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Salinan Putusan / Penetapan yang bersangkutan

Syarat  mengambil Akta Cerai:

a. Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.

b. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

  • Akta Cerai Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
  • Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
  • Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
  • Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000.

Banner Pengaduan

Monitoring Anggaran MS Singkil

Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I 2026

DIPA 01 dan 04
Realisasi DIPA 01 & 04
Detail DIPA 04
Detail Realisasi DIPA 04