Para Pihak :
Penggugat adalah :
Tergugat adalah :
Syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut :
- Foto Copy KTP Penggugat/Para Penggugat (jika Penggugatnya banyak) yang diberi meterai 6000 dan dilegalisir di Kantor Pos.
- Surat Keterangan Silsilah Ahli waris yang dibuat oleh Kepala Desa/Lurah tempat tinggal Penggugat.
- Surat Keterangan Kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal pewaris.
- Bagi Penggugat yang menggunakan kuasa hukum Pengacara/Advokat, harus melampirkan Surat Kuasa Khusus dan foto copy Kartu Anggota Advokat yang masih berlaku.
- Surat Gugatan dibuat 7 rangkap dengan menyerahkan softcopy yang tersimpan dalam CD
- Dapat melampirkan dokumen terkait sebagai alat bukti








