herdermssingkil2

PENGUMUMAN 

PENGADAAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
MAHKAMAH SYAR'IYAH SINGKIL 2022

Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Singkil pada tahun anggaran 2022 akan melaksanakan Pengadaan Layanan Posbakum dengan ketentuan dan persayaratan tercantum dibawah ini:

Umum

Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultasi Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pada Mahkamah Syar'iyah Singkil Tahun anggaran 2022

Pagu Anggaran : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Nilai HPS : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Waktu Pelaksanaan : 300 Jam Layanan

Pendaftaran, Waktu dan Tempat

a. Pengumuman Penawaran : 10 s.d. 20 Desember 2021

b. Pemasukan Dokumen Penawaran : 10 s.d. 20 Desember 2021

c. Tempat : Mahkamah Syar'iyah Singkil

Persyaratan

  • Memiliki Akta Pendirian dan telah disahkan sebagai Badan Hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM
    Republik Indonesia;
  • Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  • Terakreditasi sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
    Nomor: M.HH-01.HN.07.02 tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus
    Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019-2021;
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili Kabupaten Aceh Singkil
  • Memiliki minimal 1 orang Advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota Perhimpunan/Ikatan
    Profesi yang ditugaskan sebagai Tim Leader;
  • Tidak masuk dalam daftar hitam ( surat pernyataan );
  • Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) minimal
    Tahun 2020;
  • Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4
    (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
    subkontrak dibuktikan dengan melampirkan Kontrak dan/atau SPMK;
  • Membuat Surat Penawaran (tidak melebihi dari HPS);
  • Membuat Rencana Anggaran Biaya;
  • Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen Mahkamah Syar'iyah Singkil ;