herdermssingkil2

Aceh Singkil, 24 November 2025 – Komitmen pelaksanaan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Singkil kembali ditegaskan melalui eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana di halaman Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Aceh Singkil. Hadir untuk menjalankan fungsi pengawasan peradilan, Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil, Bapak Assyafiq Anugrah Putra, S.H., bersama jaksa penuntut umum, pihak Rutan, dan aparat keamanan.

Upload JInayat

 

Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan setelah putusan terhadap para terpidana berkekuatan hukum tetap (inkracht). Adapun keenam terpidana tersebut dijatuhi hukuman berdasarkan dua jenis pelanggaran Syariat:

  1. Dua terpidana kasus ikhtilat, Terpidana terbukti melakukan perbuatan bermesraan atau berduaan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram, melanggar ketentuan Pasal 25 Qanun Jinayat.
  2. Empat terpidana kasus maisir (judionline), Para terpidana terlibat aktif dalam praktik perjudian melalui platform digital, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Qanun Jinayat.

Kejaksaan dan perangkat hukum Syariat islam menilai pelanggaran-pelanggaran ini terus meningkat seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola perilaku masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda.

Kehadiran Mahkamah Syar’iyah dalam setiap pelaksanaan eksekusi merupakan bagian dari penegakan sistem hukum berbasis Syariat Islam di Aceh. Pengawasan tersebut dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan berjalan tertib, transparan, serta sesuai dengan amar putusan.

WhatsApp Image 2025 11 24 at 13.37.08

Melalui eksekusi ini, pemerintah daerah dan lembaga peradilan berharap terpidana dapat mengambil hikmah dan kembali menjalani kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik. Di sisi lain, masyarakat diingatkan agar menjauhi segala bentuk maksiat yang merusak moral dan tatanan sosial keagamaan.

“Eksekusi cambuk merupakan akhir dari proses hukum, namun menjadi awal bagi para terpidana untuk memperbaiki diri dan bertaubat,” demikian disampaikan pihak pengawas pelaksanaan.

Penegakan Syariat Islam di Aceh Singkil diyakini akan terus dilaksanakan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga marwah Syariat Islam di Serambi Mekkah. Mudah-mudahan dengan adanya pelaksanaan eksekusi cambuk dimaksud akan terus menurunkan tindak pidana jinayat di kabupaten Aceh Singkil khususnya dan Provinsi Aceh umumnya. Semoga…