SINGKIL —Mahkamah Syar'iyah Singkil kembali mencatatkan keberhasilan dalam proses mediasi perkara perdata agama. Pada hari Rabu, 4 November 2026, mediator non-hakim, Bapak Aldi Sandi, S.H., C.Md., berhasil mengantarkan para pihak yang berperkara pada kesepakatan perdamaian sebagian (gedeeltelijk schikking) dalam perkara Cerai Gugat.
Meski gugatan perceraian tetap dilanjutkan oleh pihak Penggugat, proses mediasi yang berlangsung penuh iktikad baik tersebut menghasilkan poin penting berupa kesepakatan bersama mengenai hak asuh anak dan besaran kewajiban nafkah anak yang harus dipenuhi oleh pihak Tergugat setiap bulannya hingga anak dewasa dan mandiri.
Proses mediasi yang difasilitasi oleh Bapak Aldi Sandi, S.H., C.Md. tersebut memfokuskan negosiasi pada kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child). Lewat pendekatan persuasif dan komunikasi humanis, mediator berhasil menjembatani perbedaan pendapat antara pihak Penggugat dan Tergugat yang sebelumnya bersitegang mengenai hak-hak anak pasca-perceraian.
Adapun poin-poin utama yang disepakati oleh kedua belah pihak di hadapan Mediator Non-Hakim meliputi:
- Nafkah Anak
- Hak Asuh
Kesepakatan perdamaian sebagian ini selanjutnya dituangkan ke dalam Laporan Mediator dan Akta Kesepakatan Perdamaian Sebagian untuk diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, guna dipertimbangkan dan dikuatkan dalam putusan.
Keberhasilan mediasi sebagian ini menjadi bukti nyata pentingnya peran mediator non-hakim profesional dalam membantu lembaga peradilan menekan dampak negatif dari sengketa rumah tangga, khususnya dalam menjamin perlindungan hukum dan kesejahteraan bagi anak-anak yang terdampak.


