herdermssingkil2

Singkil, 29 Oktober 2026 – Dalam upaya menjaga komitmen mutu pelayanan publik serta meningkatkan akuntabilitas kinerja di lingkungan peradilan, jajaran Kesekretariatan Mahkamah Syar’iyah Singkil menggelar Rapat pada Kamis (29/10/2026). Rapat ini difokuskan secara khusus untuk membahas dan menyusun langkah-langkah strategis dalam menindaklanjuti temuan Hasil Hakim Tinggi Pembina dan Pengawas Daerah (Hatibinwasda) Mahkamah Syar’iyah Aceh.

WhatsApp Image 2026 10 29 at 15.45.44 1

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat kesekretariatan tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Singkil, Azhari, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kepala Subbag Umum dan Keuangan, para staf pelaksana, dan jajaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan kesekretariatan.

Dalam pembukaannya, Sekretaris MS Singkil menekankan pentingnya respon cepat, tepat, dan terukur terhadap setiap catatan maupun rekomendasi yang telah disampaikan oleh Tim Hatibinwasda MS Aceh. Menurutnya, hasil pengawasan bukanlah sekadar formalitas evaluasi rutin, melainkan instrumen korektif yang sangat berharga untuk memperbaiki tata kelola administrasi, keuangan, serta BMN (Barang Milik Negara) agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Pengawasan dari Hatibinwasda merupakan panduan bagi kita untuk terus melakukan pembenahan. Setiap temuan dan saran perbaikan harus segera ditindaklanjuti secara tuntas. Saya minta seluruh lini di kesekretariatan, mulai dari Kasubag, staf, hingga aparatur PPPK saling bahu-membahu dan menyelesaikan dokumen tindak lanjut sesuai batas waktu yang telah ditentukan," ujar Sekretaris dalam arahannya.

Rapat monev dilanjutkan dengan pembacaan dan penyisiran detail matriks lembar temuan Hasil Pengawasan Hatibinwasda. Masing-masing subbagian dan penanggung jawab teknis memaparkan rekapitulasi progres perbaikan, kendala di lapangan, serta pemenuhan bukti dukung (eviden) yang diperlukan.

Kasubag Umum dan Keuangan bersama tim pelaksana secara cermat mengidentifikasi setiap item rekomendasi, baik yang berkaitan dengan penataan administrasi, pengelolaan barang inventaris/BMN. Kehadiran para pegawai PPPK dalam rapat ini juga menjadi wujud pemerataan tanggung jawab dan sinergi bersama dalam mewujudkan transparansi kerja di jajaran kesekretariatan.

Melalui diskusi dan evaluasi mendalam tersebut, rapat berhasil merumuskan beberapa poin kesepakatan dan rencana aksi (action plan), di antaranya penetapan deadline pengumpulan dokumen tindak lanjut (TLHP), pembagian tugas teknis melengkapi eviden, serta mekanisme kontrol berkala sebelum laporan resmi dikirimkan ke Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Rapat monitoring dan evaluasi ditutup dengan penegasan komitmen bersama seluruh aparatur kesekretariatan untuk terus meningkatkan integritas, profesionalisme, serta kualitas tata kelola administrasi demi mewujudkan Mahkamah Syar’iyah Singkil yang berintegritas dan berkinerja unggul.