herdermssingkil2

SABTU, 24 OKTOBER 2026 — Untuk menjembatani teori akademis dengan praktik penegakan hukum, kegiatan Kuliah Praktisi Hukum Acara Peradilan Agama sukses diselenggarakan pada Sabtu pagi (24/10/2026). Berlangsung mulai pukul 08.30 hingga 10.20 WIB, kegiatan pembelajaran interaktif ini menghadirkan narasumber utama Zulkarnaini, S.Sy., M.H., Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil Kelas II.
WhatsApp Image 2026 10 24 at 16.55.01

Kuliah praktisi ini dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif serta gambaran nyata mengenai mekanisme pembuktian dalam perkara perdata Islam di lingkungan Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah. Dalam pemaparannya, beliau menekankan bahwa tahap pembuktian merupakan pilar terpenting (crucial point) dalam proses persidangan untuk membantu hakim menemukan kebenaran materiil serta menjatuhkan putusan yang adil.

Materi Pokok Pembahasan

Dalam durasi hampir dua jam tersebut, Zulkarnaini, S.Sy., M.H. membedah enam materi inti dalam hukum pembuktian perdata secara sistematis dan aplikatif:

1. Alat Bukti dalam Perkara Perdata

2. Beban Pembuktian (Bewijslast)

3. Pemeriksaan Saksi

4. Persangkaan dan Pengakuan

5. Sumpah dalam Pembuktian

6. Bukti Elektronik di Era Digital

Antusiasme dan Penutup

Sesi kuliah diakhiri dengan diskusi interaktif dan tanya jawab yang dinamis. Para peserta sangat antusias mengajukan pertanyaan seputar kendala-kendala praktis yang sering dijumpai hakim di persidangan, khususnya mengenai validasi bukti elektronik serta teknik menghadapi saksi yang memberikan keterangan berbelit-belit.

Melalui kegiatan Kuliah Praktisi ini, diharapkan para mahasiswa/peserta tidak hanya memahami teori hukum secara normatif, tetapi juga memiliki gambaran utuh mengenai praktik penegakan hukum perdata agama yang berkeadilan, transparan, dan berorientasi pada pemanfaatan teknologi di lingkungan Peradilan Agama.