herdermssingkil2

SINGKIL — Dinamika penanganan perkara perdata di lingkungan peradilan agama kembali mencatatkan capaian positif. Pada Senin (12/10/2026), Mediator Non-Hakim yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Singkil berhasil membimbing dan memfasilitasi para pihak yang bersengketa dalam perkara harta bersama hingga mencapai kesepakatan damai penuh. Keberhasilan mediasi ini dikukuhkan melalui penandatanganan Kesepakatan Perdamaian (Akta Van Dading) yang mengakhiri perselisihan pembagian Harta Bersama secara damai.

e39eaa0f f463 4171 90b0 4b86f92ccaa0

Perjalanan Panjang dan Pendekatan Persuasif

Perkara gugatan harta bersama kerap kali menjadi salah satu jenis perkara yang paling rumit dan emosional. Perselisihan tidak hanya berpaku pada aspek hukum, tetapi juga melibatkan emosi serta kepentingan ekonomi kedua belah pihak pasca perceraian.

Dalam proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil, mediator non-hakim menerapkan pendekatan kovenan damai (win-win solution) dan komunikasi persuasif. Melalui serangkaian tahapan diskusi mendalam, mediator membantu para pihak mengurai satu per satu daftar aset yang menjadi objek sengketa, memberi pemahaman tentang hak dan kewajiban masing-masing, serta menekan ego individual demi mencapai keadilan bersama.

Penandatanganan Akta Van Dading (Kesepakatan Perdamaian)

Puncak keberhasilan proses mediasi tersebut ditandai dengan penandatanganan draft Kesepakatan Perdamaian (Akta Van Dading) oleh kedua belah pihak di hadapan mediator pada tanggal 12 Oktober 2026.

Dengan ditandatanganinya akta ini memiliki implikasi hukum yaitu :

  • Kekuatan Hukum Mengikat: Kesepakatan pembagian harta bersama tersebut diajukan kepada Majelis Hakim untuk dikukuhkan menjadi Akta Perdamaian yang memiliki kekuatan hukum tetap dan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan.
  • Mencegah Konflik Lanjutan: Pembagian aset dilakukan secara transparan dan disepakati bersama, sehingga meminimalisir potensi sengketa hukum di masa mendatang.
  • Solusi Efektif dan Efisien: Para pihak berhasil menghemat waktu, biaya, dan tenaga tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang hingga tingkat banding dan kasasi.

Wujud Komitmen Penguatan Lembaga Mediasi

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata efektivitas peran Mediator Non-Hakim di lingkungan Peradilan Agama / Mahkamah Syar'iyah. Kehadiran mediator profesional non-hakim terbukti memberikan warna baru dan kontribusi signifikan dalam menekan angka litigasi keras serta mendorong budaya bermusyawarah (islah).

Keberhasilan penanganan perkara harta bersama pada tanggal 12 Oktober 2026 ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Aceh Singkil untuk mengedepankan jalur mediasi dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap perselisihan hukum keluarga. Semoga…