SINGKIL — Mahkamah Syar’iyah Singkil secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Mediator Non-Hakim untuk periode 2026 kepada dua orang profesional hukum terpilih, yaitu Aldi Sandi, S.H. dan Bunnyamin, S.Sy. Acara penyerahan SK tersebut berlangsung secara khidmat Mahkamah Syar’iyah Singkil pada hari Kamis, 1 Oktober 2026.

Penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian tahapan seleksi dan verifikasi kualifikasi bagi para calon mediator profesional yang akan bertugas membantu lembaga peradilan dalam mengupayakan perdamaian para pihak yang berperkara.
Mendorong Penyelesaian Sengketa Non-Litigasi
Dalam penyerahan tersebut, pimpinan Mahkamah Syar’iyah Singkil menyampaikan apresiasi serta harapan besar kepada kedua mediator yang baru menerima SK. Kehadiran mediator non-hakim di lingkungan Mahkamah Syar’iyah Singkil dinilai sangat strategis dalam mendukung efektivitas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Proses mediasi merupakan salah satu instrumen penting untuk meminimalisasi penumpukan perkara serta menawarkan solusi win-win solution bagi masyarakat yang bersengketa, khususnya dalam perkara-perkara perdata permohonan maupun gugatan (seperti sengketa keluarga, waris, maupun ekonomi syariah).
Kualifikasi dan Integritas Rekan Mediator
Kedua penerima SK, Aldi Sandi, S.H. dan Bunnyamin, S.Sy., merupakan praktisi hukum yang telah mengantongi sertifikasi mediator resmi dan memiliki rekam jejak serta pemahaman mendalam mengenai hukum perdata maupun syariat Islam.
- Aldi Sandi, S.H. menyampaikan kesiapannya untuk mendedikasikan keahlian dan waktunya dalam menjembatani komunikasi para pihak yang berperkara agar dapat mencapai kesepakatan damai tanpa harus melalui proses persidangan yang panjang.
- Bunnyamin, S.Sy. menggarisbawahi pentingnya pendekatan persuasif dan humanis berbasis nilai-nilai syariat dalam memediasi perkara di Mahkamah Syar’iyah, sehingga penyelesaian masalah tidak hanya mengakhiri konflik secara hukum, tetapi juga merawat hubungan silaturahmi.
Komitmen Mahkamah Syar’iyah Singkil
Pihak Mahkamah Syar’iyah Singkil menegaskan bahwa keberadaan mediator non-hakim bersertifikat akan memberikan warna baru dan opsi yang lebih fleksibel bagi para pihak yang bersengketa. Diharapkan tingkat keberhasilan mediasi (success rate) di Mahkamah Syar’iyah Singkil pada periode tahun 2026 ini dapat terus meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Acara penyerahan SK diakhiri dengan sesi foto bersama serta diskusi singkat terkait mekanisme teknis koordinasi antara bagian kepaniteraan dengan para mediator non-hakim dalam penanganan perkara mendatang.


