herdermssingkil2

SINGKIL — Keberhasilan kembali dicatat oleh Lembaga Peradilan Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam mengedepankan asas perdamaian pada penyelesaian perkara perdata. Pada Rabu, 30 September 2026, Hakim Mediator Mahkamah Syar'iyah Singkil berhasil menuntaskan sengketa Gugatan Harta Bersama (Gono-Gini) secara damai setelah kedua belah pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan penandatanganan akta perdamaian (dading).

Cover 400kb

Proses mediasi yang berlangsung penuh keharmonisan dan iktikad baik tersebut dimediasi langsung oleh Hakim Mediator setempat. Melalui pendekatan humanis dan dialog yang persuasif, Hakim Mediator mampu meredam ketegangan antara Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, hingga keduanya bersepakat untuk mengakhiri perselisihan pembagian harta bersama tanpa harus melanjutkan proses persidangan yang panjang.

Backpage 400kb

Keberhasilan mediasi ini disambut baik oleh kedua belah pihak yang bersengketa. Dengan tercapainya kesepakatan ini, berkas perkara harta bersama tersebut resmi diselesaikan secara damai. Hakim Mediator berharap momentum keberhasilan ini dapat menjadi contoh nyata pentingnya musyawarah dan perdamaian dalam menyelesaikan setiap perkara keluarga maupun harta benda di lingkungan Mahkamah Syar'iyah Singkil.