herdermssingkil2

SINGKIL — Komitmen Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam melindungi dan menjamin hak-hak anak pasca-perceraian kembali membuahkan hasil positif. Melalui pendekatan yang humanis dan persuasif, Mediator Hakim Mahkamah Syar'iyah Singkil berhasil mengarahkan para pihak dalam perkara Cerai Talak untuk mencapai kesepakatan damai sebagian (mediasi berhasil sebagian) pada Kamis (24/9/2026).

ffcb0b6b 29d9 4a3a 8540 5be4975c634a

Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi Mahkamah Syar'iyah Singkil tersebut dihadiri oleh Pemohon (suami) dan Termohon (istri). Meskipun proses perceraian tetap dilanjutkan karena perselisihan rumah tangga yang tidak dapat dirukunkan kembali, kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengorbankan masa depan dan kesejahteraan anak-anak mereka.

Dalam suasana diskusi yang penuh kekeluargaan, Mediator Hakim memfokuskan negosiasi pada pemenuhan prinsip the best interests of the child (kepentingan terbaik bagi anak). Mediator menegaskan bahwa putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri tidak menghilangkan kewajiban serta tanggung jawab pemeliharaan, pengasuhan, dan nafkah anak yang telah diamanatkan oleh hukum dan ajaran Islam.

Setelah melalui dinamika musyawarah yang cukup panjang, Pemohon dan Termohon akhirnya menandatangani Kesepakatan Perdamaian Sebagian terkait hak asuh (hadhanah) dan pemenuhan nafkah anak, dengan poin-poin kesepakatan sebagai berikut:

  1. Pengasuhan Anak (Hadhanah): Hak asuh anak disepakati jatuh kepada Termohon (ibu), dengan kewajiban memberikan akses seluas-luasnya (open access) kepada Pemohon (ayah) untuk dapat mengunjungi, mengajak jalan-jalan, serta mencurahkan kasih sayang kepada anak kapan saja tanpa ada batasan yang menghambat.
  2. Kewajiban Nafkah Anak: Pemohon selaku ayah anak bersedia dan berkomitmen untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah), kesehatan, dan pendidikan anak yang dibayarkan secara rutin setiap bulannya melalui Termohon hingga anak tersebut dewasa atau mandiri (berusia 21 tahun/menikah).

Mediator Hakim Mahkamah Syar'iyah Singkil menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kelapangan dada dan kebesaran jiwa kedua belah pihak yang bersedia mengesampingkan ego pribadi demi kepentingan buah hati mereka.

"Perpisahan orang tua sering kali menjadi beban berat bagi anak. Namun dengan adanya kesepakatan ini, Pemohon dan Termohon menunjukkan kedewasaan dan tanggung jawab moral yang luar biasa. Kami berharap kesepakatan ini terus dijalankan dengan konsisten demi tumbuh kembang anak yang optimal," tutur Mediator Hakim usai penandatanganan berkas kesepakatan perdamaian.

Kesepakatan perdamaian sebagian ini selanjutnya diserahkan kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara Cerai Talak tersebut untuk dimuat dalam putusan/penetapan. Keberhasilan ini menambah catatan positif efektivitas lembaga mediasi di Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam mengawal perlindungan hak perempuan dan anak pada perkara perdata Islam.