herdermssingkil2

SINGKIL — Mahkamah Syar’iyah Aceh menggelar sidang pembacaan putusan perkara banding jinayat dari Mahkamah Syar’iyah Singkil pada Kamis, 24 September 2026. Persidangan yang berlangsung secara hybrid ini menghubungkan Majelis Hakim di MS Aceh dengan terdakwa yang dihadirkan langsung di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Singkil melalui koneksi video konferensi (Zoom).

febd64ed abba 46bf ba9c 670c78a9219f

Pelaksanaan sidang secara daring ini berjalan khidmat dan tertib berkat koordinasi ketat antar-lembaga penegak hukum. Selama proses pembacaan putusan berlangsung di Ruang Sidang MS Singkil, terdakwa tampak kooperatif dengan pendampingan penuh dari pengawalan ketat tim Jaksa Penuntut Umum dan aparatur Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil.

Hadirnya aparatur Kejari Aceh Singkil di lokasi persidangan di Singkil merupakan bagian dari pemenuhan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan dan pendampingan tahanan, sekaligus memastikan hak-hak hukum terdakwa tetap terpenuhi secara transparan selama amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim MS Aceh.

Penggunaan sarana Zoom Meeting dalam persidangan perkara jinayat tingkat banding ini menjadi wujud nyata transformasi digital dan pilar penegakan hukum modern di lingkungan peradilan agama di Aceh. Pemanfaatan teknologi ini terbukti efektif memangkas kendala jarak geografis antara Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Singkil tanpa mengurangi keabsahan, marwah, maupun kesakralan proses peradilan.