herdermssingkil2

Singkil, 14 September 2026 – Hakim Mahkamah Syar'iyah Singkil, Bapak Assyafiq Anugrah Putra, S.H. menerima kedatangan mahasiswa penelitian dari Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Abdur Rauf (STAISAR) Aceh Singkil, atas nama Nora Lisasni yang bertempat di Mahkamah Syar'iyah Singkil.

kecil

Kedatangan mahasiswa tersebut bertujuan untuk melakukan pengumpulan data riset guna penyusunan skripsi yang mengkaji secara mendalam aspek pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara dispensasi nikah, khususnya perkara-perkara yang berujung pada penolakan permohonan.

Menelaah Ratio Decidendi Penolakan Dispensasi Nikah

Dalam risetnya yang berjudul "Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menolak Dispensasi Nikah", Nora Lisasni menyoroti alasan mendasar di balik penetapan hakim saat tidak mengabulkan permohonan pernikahan di bawah umur. Penelitian ini berfokus pada dinamika penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, serta Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Nikah.

Bapak Assyafiq Anugrah Putra menyambut baik inisiatif akademis tersebut. Dalam sesi wawancara dan diskusi ilmiah, beliau menjelaskan bahwa penolakan terhadap permohonan dispensasi nikah bukanlah bentuk pembatasan hak, melainkan langkah perlindungan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child).

"Dalam mengadili perkara dispensasi nikah, hakim wajib menggali prinsip perlindungan anak, kesiapan fisik, mental, psikologis, hingga kemampuan ekonomi calon mempelai. Jika syarat-syarat mendesak tidak terpenuhi dan terdapat potensi risiko yang merugikan masa depan anak, maka penolakan adalah bentuk penegakan hukum yang paling adil dan bertanggung jawab," ujar Bapak Assyafiq Anugrah Putra.

Sinegritas Akademis dan Lembaga Peradilan

Pihak akademis STAISAR menyambut positif keterbukaan informasi publik dan bimbingan yang diberikan oleh Mahkamah Syar'iyah Singkil. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi teoritis bagi literatur hukum keluarga Islam, sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya kematangan usia dalam membangun rumah tangga guna menekan angka perceraian dan stunting di wilayah Kabupaten Aceh Singkil pada masa yang akan datang.

Melalui kegiatan penelitian ini, Mahkamah Syar'iyah Singkil terus berkomitmen mendukung pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum serta mempererat sinergi antara lembaga peradilan dengan Lembaga perguruan tinggi daerah. Semoga…