SINGKIL – Sebuah capaian luar biasa dalam penegakan hukum berkeadilan restoratif kembali ditorehkan oleh Mahkamah Syar’iyah Singkil. Pada hari ini, Selasa, 7 Juli 2026, Hakim Mediator MS Singkil berhasil memediasi perkara gugatan sengketa Harta Bersama hingga mencapai kesepakatan damai sepenuhnya (berhasil seluruhnya). Tidak hanya sepakat berdamai, para pihak yang berperkara juga meminta agar kesepakatan tersebut dikuatkan oleh Majelis Hakim ke dalam Akta Perdamaian (Akta Van Dading) dalam persidangan.

Perkara perebutan harta bersama pasca-perceraian sering kali menjadi salah satu sengketa paling pelik dan emosional di peradilan agama. Ego yang tinggi, akumulasi konflik masa lalu, serta kompleksitas aset yang diperebutkan kerap membuat proses persidangan berjalan alot dan memakan waktu lama. Namun, melalui pendekatan yang humanis dan persuasif dari Hakim Mediator MS Singkil, ketegangan tersebut berhasil dicairkan.
Mediasi: Ruang Dialog yang Mengikis Ego
Proses mediasi yang berlangsung di Ruang Mediasi MS Singkil ini dipimpin oleh Hakim Mediator yang ditunjuk untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak. Sejak awal pertemuan, mediator menerapkan teknik kaukus (pertemuan terpisah) dan dialog terbuka guna memetakan inti persoalan serta meredam ketegangan emosional para pihak.
Dengan kesabaran dan keahlian komunikasi hukum yang mumpuni, Hakim Mediator memberikan pemahaman mendalam mengenai asas kemanfaatan hukum, efisiensi waktu, serta pentingnya menjaga hubungan baik di masa depan, terlebih jika ada anak hasil dari perkawinan terdahulu. Mediator secara jeli membagi dan menawarkan opsi pembagian aset secara adil, proporsional, dan dapat diterima oleh akal sehat serta hati nurani kedua belah pihak.
Hasilnya luar biasa. Formulasi pembagian harta bersama yang ditawarkan akhirnya disetujui secara sukarela oleh Penggugat maupun Tergugat. Persetujuan ini menandai keberhasilan mediasi secara utuh (100%), mencakup seluruh objek sengketa yang diajukan dalam gugatan.
Kekuatan Hukum Mengikat Melalui Akta Van Dading
Setelah butir-butir kesepakatan damai ditandatangani oleh kedua belah pihak di hadapan mediator, para pihak sepakat untuk membawa hasil tersebut ke meja persidangan guna dikuatkan dalam bentuk Akta Van Dading (Akta Perdamaian).
Dalam persidangan yang digelar pada hari yang sama, Majelis Hakim MS Singkil resmi membacakan putusan perdamaian yang memasukkan seluruh klausul kesepakatan tersebut. Dengan dikuatkannya kesepakatan dalam Akta Perdamaian ini, putusan memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan memiliki eksekutorial yang setara dengan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Artinya, jika salah satu pihak ingkar janji di kemudian hari, pihak yang dirugikan dapat langsung memohon eksekusi tanpa harus melakukan gugatan baru.
Keuntungan terbesar dari Akta Van Dading ini adalah sifatnya yang final dan mengikat, di mana kedua belah pihak tidak dapat mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi.
Komitmen MS Singkil Terhadap Win-Win Solution
Keberhasilan mediasi pada tanggal 7 Juli 2026 ini menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Syar’iyah Singkil terus berkomitmen mengedepankan perdamaian (win-win solution) sebagai jalur utama penyelesaian sengketa perdata Islam.
Keberhasilan ini tidak hanya meringankan beban perkara di pengadilan, tetapi juga berhasil memulihkan hubungan kemanusiaan di antara para pihak yang sempat merenggang akibat konflik hukum. MS Singkil membuktikan bahwa keadilan tidak selalu harus dicapai melalui palu hakim yang memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain, melainkan bisa diwujudkan lewat jabat tangan yang dilandasi kerelaan bersama.


