SINGKIL — Guna memastikan objek perkara eksekusi sesuai dengan amar putusan, Mahkamah Syar’iyah Singkil melaksanakan kegiatan pencocokan objek perkara atau Konstatering di Desa Kampung Baru, Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan yang berlangsung pada Kamis, 25 Juni 2026 ini berjalan dengan tertib meski di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.

Proses hukum lapangan ini dipimpin langsung oleh Panitera Mahkamah Syar’iyah Singkil, didampingi Jurusita, serta sejumlah staf Kepaniteraan. Langkah krusial ini diambil sebelum dilaksanakannya eksekusi riil, demi menghindari kesalahan objek (error in objecto) di kemudian hari.
Kegiatan Konstatering merupakan salah satu tahapan penting dalam hukum acara perdata maupun hukum formal di lingkungan Mahkamah Syar’iyah. Peninjauan ini bertujuan untuk mencocokkan batas-batas, luas tanah, serta kondisi fisik objek yang tertera di dalam berkas perkara dengan realita yang ada di lapangan.
Definisi Hukum: Konstatering adalah pencocokan atau penegasan objek sita/eksekusi oleh petugas pengadilan guna memastikan bahwa barang yang akan dieksekusi benar-benar ada dan sesuai dengan amar putusan.
Dalam pelaksanaannya di Desa Kampung Baru, tim dari Mahkamah Syar'iyah Singkil melakukan pengukuran ulang secara cermat serta memeriksa tanda batas tanah yang menjadi objek sengketa. Kehadiran tiga jurusita sekaligus menunjukkan komitmen instansi ini dalam mengedepankan transparansi, akurasi, dan profesionalisme hukum.

Mengingat perkara yang berkaitan dengan eksekusi lahan kerap memicu tensi emosional di antara pihak-pihak yang berperkara, Mahkamah Syar’iyah Singkil berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil.
Sejumlah personel Polres diterjunkan langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan terbuka dan tertutup. Berkat pendekatan yang humanis namun tegas dari aparat kepolisian, jalannya proses pemeriksaan lapangan ini dapat diselesaikan tanpa adanya gesekan fisik atau gangguan keamanan yang berarti.
Setelah seluruh proses pengukuran dan pencocokan batas tanah selesai dilakukan, tim Kepaniteraan menuangkan hasilnya ke dalam Berita Acara Konstatering. Dokumen resmi ini nantinya akan ditandatangani oleh petugas, para saksi, dan pihak terkait sebagai dasar hukum yang kuat untuk melanjutkan ke tahap eksekusi riil.
Panitera Mahkamah Syar’iyah Singkil menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh pihak, terutama kepada jajaran Polres Aceh Singkil dan aparatur Desa Kampung Baru yang telah kooperatif. Dengan selesainya kegiatan ini, kepastian hukum atas objek perkara tersebut semakin terang, membawa penegakan keadilan di Bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili satu langkah lebih dekat menuju titik akhir yang berkepastian hukum.


