SINGKIL — Dalam rangka memperkuat sinergi dan kolaborasi antar-instansi penegak hukum di wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Singkil melakukan kunjungan kerja resmi ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil pada Rabu, 10 Juni 2026.

Kunjungan yang berlangsung hangat ini disambut langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil beserta jajaran hakim dan struktural di ruang kerja Ketua MS Singkil. Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi tugas dan fungsi kedua lembaga yang saling berkaitan erat dalam sistem peradilan pidana Islam (jinayat) maupun perkara hukum lainnya di bumi Syekh Abdurrauf As-Singkili.
Mempererat Tali Silaturahmi dan Koordinasi Antar-Lembaga
Kepala Rutan Singkil menyatakan bahwa kunjungan ini bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan sebuah langkah nyata untuk menjaga komunikasi yang telah terjalin baik selama ini. Sebagai lembaga yang sama-sama bergerak di lini pelayanan hukum, koordinasi intensif adalah kunci utama untuk menghindari kendala administratif maupun teknis di lapangan.
"Kami berharap melalui pertemuan ini, hubungan baik antara Rutan dan Mahkamah Syar’iyah semakin solid. Sinergitas yang kuat akan sangat berdampak pada kelancaran proses penegakan hukum dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya para pencari keadilan dan warga binaan," ujar Kepala Rutan.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas inisiatif kunjungan tersebut. Beliau menegaskan bahwa MS Singkil selalu terbuka untuk berkolaborasi dan mencari solusi bersama terkait dinamika hukum yang berkembang.
Fokus Pembahasan: Eksekusi Putusan Jinayat hingga Hak Warga Binaan
Dalam diskusi yang berlangsung santai namun substantif tersebut, kedua belah pihak membahas beberapa poin krusial terkait pelayanan hukum, di antaranya:
- Penyelarasan Data Tahanan dan Eksekusi Putusan: Memastikan proses administrasi bagi tahanan titipan Mahkamah Syar’iyah yang berada di Rutan berjalan cepat, tepat, dan sesuai dengan qanun hukum acara jinayat yang berlaku di Aceh.
- Optimalisasi Persidangan Online (Daring): Mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana teknologi informasi di Rutan untuk mendukung jalannya persidangan virtual, guna efisiensi waktu, biaya, dan faktor keamanan.
- Pemenuhan Hak Keagamaan Warga Binaan: Membahas potensi kerja sama dalam memberikan pembinaan kerohanian atau penyuluhan hukum Islam bagi warga binaan di dalam Rutan, mengingat Mahkamah Syar’iyah memiliki kapasitas keilmuan hukum syariah yang mumpuni.
Komitmen Bersama Menuju Pelayanan Prima
Pertemuan ini diakhiri dengan komitmen bersama untuk saling mendukung program kerja masing-masing instansi. Baik Rutan maupun Mahkamah Syar’iyah Singkil sepakat bahwa penegakan hukum yang berkeadilan harus dibarengi dengan pelayanan yang humanis dan transparan.
Dengan adanya koordinasi yang rutin dan komitmen kuat seperti yang ditunjukkan pada pertemuan 10 Juni 2026 ini, diharapkan tata kelola peradilan dan pemasyarakatan di Kabupaten Aceh Singkil dapat terus meningkat, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.


