PERGUMULAN ANTARA STEREOTIP GENDER DAN KELAYAKAN KUASA ASUH DALAM MENGGAPAI KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK
PERGUMULAN ANTARA STEREOTIP GENDER DAN KELAYAKAN KUASA ASUH DALAM MENGGAPAI KEPENTINGAN TERBAIK
BAGI ANAK
Oleh:
Assyafiq Anugrah Putra, SH
Hakim
Mahkamah Syar'iyah Singkil
-
Sekilas Tentang Stereotip Gender dan Peran Hakim
Stereotip merupakan representasi mental atau citra umum tentang suatu kelompok sosial tertentu, yang cenderung bersifat berperilaku dan seringkali berlebihan. Dampak negatif dari 'stereotip' mencakup banyak hal secara luas dan mengerucut. Stereotip dapat menyebabkan diskriminasi dan perlakuan tidak adil terhadap individu atau kelompok yang menjadi stereotip sasaran sehingga hal ini dapat berdampak negatif pada kesejahteraan psikologis dan sosial individu yang menjadi korban diskriminasi.
Pemahaman stereotip umum secara umum dapat disimpulkan sebagai suatu bentuk perbuatan maupun pemikiran dalam skala tertentu dan bersifat diskriminatif. Penggiringan opini akan keberpihakan kepada salah satu golongan tertentu sering menjadi gejala utama stereotipe. Tidak terkecuali kaitan dengan gender pasca meningkatnya tren pembahasan mengenai isu gender saat ini.
Isu gender sejatinya tidak hanya berkaitan dengan hak antar masing-masing orang secara individualistik saja. Sebagai sarana dalam mencapai hak dan kewajiban masing-masing individu gender di bidang hukum, Pengadilan sebagai representasi dari negara wajib untuk menunjukkan peran dan fungsi melaksanakan tugas tersebut. Hakim, sebagai pemegang peran utama dalam ' keputusan peradilan' dalam memeriksa memutus dan mengadili perkara, dituntut untuk memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pemegang hak dan pemangku kewajiban tanpa membedakan dan menggolongkan dari segi jabatan, kedudukan, bahkan gender.
Tabel 1.0
Jenis Kelamin dan Karakteristik
Mengutip paparan Mahkamah Agung Nasional Meksiko dalam “ Pengambilan Keputusan Yudisial dengan Perspektif Gender: Protokol yang Mewujudkan Hak-Hak yang Setara” paparan:
“Keputusan pengadilan memainkan peran yang sangat penting dalam penggambaran perempuan. Hakim dan penentu hukum memiliki kemampuan untuk mewujudkan hak atas kesetaraan. Karena alasan itu, mereka harus memastikan bahwa dalam proses menafsirkan dan menerapkan hukum, mereka tidak bergantung pada gagasan yang bias mengenai bagaimana orang-orang dari jenis kelamin, gender, atau orientasi seksual tertentu “seharusnya” atau bagaimana orang-orang tersebut seharusnya berperilaku.”
Paparan tersebut dapat diartikan bahwa keputusan memainkan peran yang sangat penting dalam menggambarkan perempuan. Hakim memiliki kemampuan untuk mewujudkan hak atas keadilan. Karena alasan tersebut, hakim harus memastikan bahwa dalam proses menafsirkan dan menerapkan hukum, hakim tidak bergantung pada gagasan yang bias mengenai bagaimana menilai seseorang dari jenis kelamin, atau orientasi seksual tertentu "sebenarnya", atau bagaimana seseorang tersebut seharusnya berperilaku.
-
Peran Ayah Dalam Pengasuhan Anak
Sebuah penelitian psikologis yang dilakukan oleh Nuryanto dan Saptandari yang berjudul “Menjadi Ayah Baru: Studi Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak” memaparkan para partisipan sebagai subjek penelitian yakni sosok Ayah, pada kasus tersebut memahami bahwa ayah memiliki banyak peran di dalam keluarga, meliputi:
-
sebagai pemimpin bagi keluarganya;
-
sebagai suami bagi istrinya, dan;
-
sebagai orangtua bagi anaknya.
Pada hasil penelitian tersebut diuraikan kembali peran Ayah, pertama sebagai seorang pemimpin dalam rumah tangganya. Sosok ayah memiliki tugas sekaligus menjadi kewajibannya dalam mengusung visi dan misi keluarga yang dipimpinnya. Selain itu seorang ayah juga berkewajiban memberikan kehidupan layak bagi keluarganya, serta Ayah juga mestilah menggaransi dan memberikan pengayoman atau perlindungan bagi masing-masing anggota keluarga dalam rumah tangganya tersebut.
Peran tersebut dapat dilihat dari hakim berdasarkan observasi hakim selama persidangan berlangsung. Hakim dapat meninjau mengenai perilaku ayah (mantan suami) berkaitan dengan peran tersebut melaui kriteria seperti, status pekerjaan dan penghasilan ayah (mantan suami) selama membina rumah tangga, apakah ada kelalaian dalam memenuhi kewajiban memberikan nafkah kepada keluarganya, bagaimana kebiasaan sosok ayah (mantan suami) secara individual, termasuk apakah sosok tersebut sering melakukan hal-hal seperti kekerasan dalam rumah tangga, baik secara fisik maupun psikis tidak hanya kepada mantan isteri khususnya terhadap anak yang diasuhnya selama ini.
Kemudian menempatkan sosok Ayah sebagai seorang suami, ayah harus mampu membimbing istrinya menuju perbaikan diri dan memberikan kasih sayangnya. Terkait peran ini pasca perceraian mungkin tidak terlalu berdampak terhadap pengasuhan anak yang nantinya dihadapkan pada dirinya.
Peran sosok Ayah yang terakhir dimuat dalam hasil peneltian di atas adalah Ayah sebagai orang tua bagi anak-anaknya. Peran ini penting, khususnya menyangkut kuasa asuh apabila nantinya diberikan kepada sosok ayah tersebut. ayah dalam perannya ini, mestilah mampu untuk memberikan contoh keteladanan, mengajarkan dan menanamkan nilai-nilai adab, dan menstimulasikan kebutuhan-kebutuhan fisik dan psikis selama proses tumbuh-kembang anak.
Pada kriteria sosok ayah dalam perannya di atas, hakim perlu menelusuri bagaimana kemudian sikap dan perilaku sosok tersebut selama membina rumah tangganya. Kriteria-kriteria seperti apakah sosok ayah (mantan suami) tersebut sering melakukan perbuatan seperti pemadat, penjudi, penipu, atau bahkan dengan penilaian sederhana seperti bagaimana sosok ayah (mantan suami) tersebut menjalankan kewajibannya dalam urusan ibadah, menjadi imam yang baik, atau perilaku lainnya bersinggungan langsung dengan kepribadian anak di masa depan. Meskipun memang harus ada penekanan oleh hakim, kriteria tersebut dapat dibatasi hanya kepada aspek-aspek yang bersinggungan langsung secara utuh bagi tumbuh kembang anak.
-
Peran Ibu Dalam Pengasuhan Anak
Setelah mengulas mengenai peran ayah dalam pengasuhan anak, peran ibu harus pula dinilai secara komprehensif tanpa menitik-beratkan pada satu sisi. Sebelum mengulas lebih jauh mengenai peran ibu, perlu ditekankan pula untuk tidak menggunakan penilaian sistem perbandingan satu banding satu didasarkan pada beban dengan sudut pandang gender penilai. Peniliaian dalam sudut pandang gender penilai dapat menyebabkan stereotipe yang mengakibatkan dan memengaruhi persepsi diri individu yang menjadi sasaran stereotipe.
Sebuah penelitian yang dilangsungkan oleh Purnama dkk, yang berjudul “Analysis the Role of Mother-Child Interaction in Developing Children’s Positive Character and Mother’s Happiness” diuraikan mengenai peran ibu terhadap tumbuh kembang anak dalam keberlangsungan suatu keluarga, diantaranya:
-
Physical touch; The results showed that informants agreed that interactions carried out by parents can be in the form of physical touch such as hugs, touches, and kisses;
-
Verbal communication; Not only through physical touch, the interaction between informants (mothers) and children can be in the form of verbal communication such as chatting, deep talk, and daily activities;
-
Emotional support; Informants (mothers) mentioned that interactions between mothers and children can be in the form of comforting children when they are sad, giving praise and motivation;
-
Education; This study reveals various forms of mother-child interaction involving storytelling and book reading as educational media. It was found that these activities not only foster children's interest in reading, but also serve as a means to convey moral values and knowledge;
-
Socialization; Interaction between mother and child can also be done while taking the child to public places. In addition to increasing attachment between mother and child, this can also teach children to understand the meaning of socialization in life;
Fase tumbuh kembang anak, bagaimana kemudian nantinya anak dapat tumbuh secara matang dan berkembang dalam setiap stasenya merupakan tugas pokok bagi orang tua anak tersebut. Bentuk sentuhan dan komunikasi verbal seorang ibu yang merupakan sosok dengan keutuhan karakteristiknya sebagai perempuan dinilai mampu untuk memberikan sisi ‘kehangatan’ dan ‘kelembutan’ bagi sang anak. Pandangan tersebut bukan berarti menempatkan sosok ayah jauh dari kriteria dan karakteristik yang dimaksudkan di atas, melainkan seorang ayah lebih dominan menjadi panutan dalam segi kepemimpinan (leadership) selaku kepala rumah tangga sekaligus imam bagi keluarga yang dibinanya.
Merujuk pada hasil penelitian mengenai peran ibu di atas, dapat terlihat bagaimana seorang ibu dapat lebih ‘nyaman’ dalam memberikan kesan dukungan emosional, dimana hal tersebut seringkali didukung oleh kedekatan seorang anak dengan ibunya dalam hal menuntut dan memberikan akses atas apa yang kemudian menjadi ‘keinginan’ bagi sang anak. Meskipun demikian, hal tersebut haruslah dalam batas koridor yang ‘layak’ bagi anak sehingga tidak kemudian malah menjerumuskan anak dalam bentuk pola asuh yang ‘manja’ dan menghilangkan kemandirian anak tersebut.
Tidak sampai disitu saja, peran ibu juga tergambarkan pada pola asuh dalam mendidik dan membesarkan anak-anaknya. Penanaman nilai-nilai pendidikan dan sosial budaya bagi sang anak merupakan tugas ibu selaku pionir pertama dalam mengasuh dan memberikan kepercayaan bagi sang anak untuk mampu menghadapi dan menempa pendidikan sejak dini. Sebuah ‘landmark’ yang menegaskan ‘ibu adalah madrasah bagi anak-anaknya’ merupakan hasil buah pemikiran dan penilaian di tengah masyarakat tanpa perlu menilai apakah masyarakat tersebut berada dalam era klasik maupun modern saat ini.
Pandangan tersebut tidak semata-mata lahir hanya didasari sebuah pandangan pragmatis ibu sebagai seorang perempuan, melainkan juga lahir dari pembagian peran orang tua. Dalam pembagian peran orang tua selama mengasuh anaknya, dimana seorang ayah dituntut dan berkewajiban untuk mencari nafkah dan bekerja dalam kesehariannya, maka peran ibu sebagai bagian dari kewajibannya untuk bisa mengisi dan memenuhi kebutuhan anak akan pendidikan sosial dan budaya seperti uraian pada awal paragraf ini.
Meskipun peran ibu senyatanya jika melihat uraian di atas telah menggambarkan sebagai salah satu pemegang peran ‘penting’ selama proses tumbuh kembang anak, hakim dianggap perlu untuk menilai dan mempertimbangkan kembali pada setiap kasusnya. Pertimbangan terkait apakah sosok ibu dari sang anak memang telah menjalankan perannya tersebut dengan bersungguh-sungguh dan beritikad demi kepentingan terbaik bagi anak selama ini atau malah sebaliknya harus menjadi aspek penting dalam menuangkan isi pertimbangan terkait pembebanan hak asuh anak.
Sosok ibu yang kemudian dipersoalkan melalaikan kewajibannya dalam hal-hal tertentu, apabila termasuk menyangkut sikap pengasuhan terhadap anak, atau apabila sosok ibu tersebut memberikan panutan negatif baik dari segi perbuatan maupun pola sikap yang tidak tepat haruslah menjadi ‘tambang’ bagi hakim untuk menggali lebih dalam mengenai fakta tersebut dalam memberikan pertimbangannya terkait hak asuh anak. Hakim juga semestinya bersikap aktif menempatkan aspek kepentingan terbaik bagi anak, mengkaji mengenai kesiapan bagi sang ayah apabila nantinya sosok ibu dinilai tidak layak untuk didbebani hak asuh bagi sang anak.
-
Menghindari Stereotipe Gender Dalam Menilai ‘Kelayakan’ Pengasuh Bagi Anak
Peran hakim dalam menentukan kelayakan bagi pemegang hak asuh atas anak pasca perceraian diharapkan tidak hanya menempatkan sesuai dengan koridor ketentuan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut saja. Jika menganalisis hasil uraian mengenai peran dan fungsi masing-masing selaku orang tua bagi anak, baik sosok ibu maupun sosok ayah memiliki tanggung jawab dan beban tugas yang sama beratnya juga sama-sama besar dampaknya bagi anak.
Hakim dalam memberikan pertimbangan tidak semestinya hanya menuangkan pandangannya berdasarkan berat ringannya peran salah satu orang tua atau memberikan ‘label’ bahwa hanya sosok ‘ayah’ atau sosok ‘ibu’ saja yang layak menjalankan peran selaku orang tua tunggal bagi anak. Hakim perlu mendalami pembagian peran orang tua dan pelaksanaannya dalam mengasuh anak selama ini, apakah selama menjalani perannya masing-masing selaku orang tua sebelum perceraian, baik secara individual maupun secara komprehensif jabatan selaku orang tua dan pengayom bagi sang anak, telah mampu memenuhi atau setidak-tidaknya dianggap cukup mendalami peran-peran tersebut bagi sang anak.
Jika nantinya hakim menilai sosok ayah tersebut belum mumpuni memenuhi kualifikasi tersebut, hakim juga perlu menimbang apakah peran-peran tersebut dapat dipenuhi oleh sosok ibu, yang notabene adalah perempuan, dengan karakteristik dan peran pokok lainnya sebagaimana peran ibu dalam sebuah keluarga yang sudah diemban terlebih dahulu, begitu juga dalam pemahaman sebaliknya.
Istilah ‘single fighter’ bagi seorang ibu mesti diperhatikan betul dalam karakteristik sosok yang menjadi ibu bagi anaknya tersebut, apakah telah mumpuni, atau tidak memberikan dampak signifikan dari apa yang telah menjadi penilaian hakim terhadap sosok ayah sebelumnya. Begitu pun sosok ‘superman’ yang selama ini melekat bagi seorang ayah, apakah nantinya mampu untuk tetap menjadi tumpuan luar biasa bagi sang anak tidak hanya dalam aspek pemenuhan kebutuhan ekonomi saja, melainkan pemenuhan kebutuhan akan sentuhan dan kelembutan seorang ibu, pola pendidikan, sosial budaya yang tercukupi dalam segi waktu dan materinya, serta kesabaran dalam memberikan dukungan mental bagi anak.
Kelayakan seorang ibu bagi putranya dalam menggantikan ayah peran, maupun sosok ayah yang memegang peran dwifungsi sekaligus sebagai seorang ibu, dapat dilihat oleh seorang hakim melalui kriteria yang sebanding dengan uraian-uraian sebelumnya di atas. Apakah sosok ibu tersebut mampu membangun visi misi terbaik bagi keluarga serta bagi kepentingan terbaik bagi anak, memberikan kehidupan yang layak bagi anak dengan memiliki penghasilan yang dinilai dapat mencukupi kebutuhan anak (walaupun tetap menjadi kewajiban seorang ayah sampai batas waktu yang diwajibkan dalam peraturan regulasi kemudian nantinya kuasa asuh diberikan kepada ibu), serta mampu menjadi pembimbing bagi anak dalam menanamkan nilai-nilai adab dan peran sosial sehingga anak tersebut dapat tumbuh dan berkembang dengan baik dan menggapai masa depannya.
Jika hakim haruslah dituntut jeli dalam menggali fakta guna mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dalam pembebanan hak asuh anak, maka harapan terbesar kedepannya adalah dengan pelepasan melalui upaya tersebut dapat menciptakan ruang bagi anak pasca perceraian. Keberadaan ruang bagi anak untuk tidak terbebani dan terdampak secara masif guna memaksimalkan potensi tumbuh kembangnya, tidak lain bertujuan untuk melindungi anak dalam mendapatkan hak-hak anak sebagaimana telah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
REFERENSI
Dwi Nuryanto, Edilburga Wulan Saptandari, “Menjadi Ayah Baru: Studi Keterlibatan Ayah dalam Pengasuhan Anak” , dalam Jurnal Psikologi Universitas Gadjah Mada, Volume 21 Nomor 1, Juni 2025.
Fikri, 2024, Psikologi Sosial, Yogyakarta: Penamuda Media
Mahkamah Agung Nasional Meksiko, 2014, “ Pengambilan Keputusan Yudisial Dengan Perspektif Gender: Sebuah Protokol yang Membuat Persamaan Hak Menjadi Nyata; Terjemahan Bahasa Inggris” diakses melalui UNODC.Org.
Nurdin, “Memahami Isu Gender dan Ketidaksetaraan Gender di Indonesia Pasca Era Reformasi: Perspektif Pembangunan, dalam Jurnal Ilmiah dan Global Education,Vol.5 Nomor 1, 2024.
Nurjanah Purnama,dkk, “ Analisis Peran Interaksi Ibu-Anak dalam Mengembangkan Karakter Positif Anak dan Kebahagiaan Ibu” dalam jurnal Analisis Peran Interaksi Ibu-Anak dalam Mengembangkan Karakter Positif Anak dan Kebahagiaan Ibu, Volume 6, Nomor 4, Juli-Agustus 2024.


