herdermssingkil

Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Syar'iyah Singkil

TUGAS POKOK DAN FUNGSI MAHKAMAH SYAR`IYAH SINGKIL

I.   Dasar Hukum

 

1.

Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ;

 

2.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

 

3.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman ;

 

4.

Kepres Nomor 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

 

5.

Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: KMA/070/SK/X/2004 tanggal 06 Oktober 2004 tentang Pelimpahan sebagaian Kewenangan dari Peradilan Umum Kepada Mahkamah Syar`iyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ;

 

6.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 tahun 2002 tentang Peradilan Syari`at Islam ;

 

7.

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari`at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi`ar Islam ;

 

8.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh ;

 

9.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tantang Kekuasaan Kehakiman ;

II

Mahkamah Syar`iyah adalah Lembaga Peradilan Syari`at Islam di Nanggroe Aceh Darussalam sebagai Pengembangan dari Peradilan Agama yang diresmikan pada tanggal 1 Muharram 1424 H/ 4 Maret 2003 M sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001, Kepres Nomor 11 Tahun 2003 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 10 Tahun 2002.

 

Adapun tugas pokok dan fungsi Mahkamah Syar`iyah sebagai berikut :

 

A.

BIDANG YUDISIAL

 

1.

Kekuasaan dan Kewengan Mahkamah Syar`iyah dan Mahkamah Syar`iyah Provinsi adalah kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama ditambah dengan kekuasaan dan kewenangan lain yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam bidang ibadah dan syi`at Islam yang ditetapkan dalam Qanun :

 

a.

Kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama, sesuai dengan pasal 49 ayat (1) undang-undang Nomor 7 Tahun 1989, adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang :

   

1.      Perkawinan ;

   

2.      Kewarisan ;

   

3.      Wasiat ;

   

4.      Hibah ;

   

5.      Waqaf ;

   

6.      Zakat, Infaq dan shadaqah

   

7.      Ekonomi Syari`ah.

 

b.

Bidang Perkawinan sebagaimana yang dimaksud pada poin (1) di atas, adalah kekuasaan dan kewenangan menyangkut hal-hal yang diatur dalam atau didasarkan kepada Undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku.

 

c.

Bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud pada point (2) diatas, adalah kekuasaan dan kewenangan penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.

 

2.

Dalam melaksanakan amanat dari pasal 25 Undang-udang Nomor 18 Tahun 2001 dan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 1o tahun 2002 telah memberikan kewenangan terhadap Mahkamah Syar`iyah untuk memeriksa, memutus dan menyelsaikan perkara-perkara pada tingkat pertama :

 

 

1.      Al-Ahwa Al-Syakhshiyah ;

 

 

2.      Mu`amalah ;

 

 

3.      Jinayah ;

 

 

Kekuasaan dan kewenangan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan kemampuan kompetensi dan ketersedian sumber daya manusia dalam kerangka sistem Peradilan Nasional.

 

 

Dan berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jinayat, maka perkara Jinayat yang menjadi kewenangan Mahkamah Syar`iyah adalah sebagai berikut :

 

a.

Khamar;

 

b.

Maisir;

 

c.

Khalwat;

 

d.

Ikhtilath;

 

e.

Zina;

 

f.

Pelecehan seksual;

 

g.

Pemerkosaan;

 

h.

Qadzaf;

 

i.

Liwath; dan

 

j.

Musahaqah.