Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 30:
- Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
- mendapatkanperlindungankerahasiaan identitasnya;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yangdidaftarkannya;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalampemeriksaan;
- mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya;dan
- mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
- Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
- membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat buktilain;
- mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
- mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalampemeriksaan;
- meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
- mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidakterbukti.