herdermssingkil2

Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

Berdasarkan PERMA Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 30:

  1. Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:
    1. mendapatkanperlindungankerahasiaan identitasnya;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yangdidaftarkannya;
    4. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalampemeriksaan;
    5. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya;dan
    6. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
  2. Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:
    1. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat buktilain;
    2. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
    3. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalampemeriksaan;
    4. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    5. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidakterbukti.