Hak - Hak Pencari Keadilan
HAK-HAK PENCARI KEADILAN
Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VII/ | |
1. |
Berhak memperoleh Bantuan Hukum
|
2. |
Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan
|
3. |
Berhak segera diadili oleh Pengadilan
|
4. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
|
5. |
Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
|
6. |
Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
|
7. |
Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
|
8. |
Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
|
9. |
Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
|
10. |
Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
|
11. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
|
12. |
Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
|
13. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
|
14. |
Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
|
15. |
Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
|
16. |
Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
|
17. |
Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
|
18. |
Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
|
19. |
Berhak segera menerima atau menolak putusan
|
20. |
Berhak menerima banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
|
21. |
Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
|
22. |
Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
|
23. |
Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP
|
Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP
|