*Aceh Singkil, 4 November 2024* – Mahkamah Syar'iyah Singkil hari ini, Senin (4/11), melaksanakan penerimaan dan verifikasi berkas perkara prodeo (tanpa biaya) yang akan disidangkan di luar gedung pengadilan. Proses ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar'iyah Singkil untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar biaya perkara.
Pada kegiatan tersebut, panitia penerimaan berkas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen dari pihak penggugat maupun tergugat. Seluruh berkas yang diterima akan disortir dan diverifikasi secara cermat sebelum dilanjutkan ke proses sidang berikutnya.
Pihak Mahkamah Syar'iyah Singkil mengumumkan bahwa sidang untuk perkara tersebut nantinya akan digelar di luar gedung pengadilan, tepatnya di Kantor Urusan Agama (KUA) Simpang Kanan. Penetapan lokasi sidang di luar gedung pengadilan ini merupakan salah satu bentuk layanan pengadilan yang lebih dekat dan mudah diakses oleh masyarakat setempat, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari lokasi pengadilan.
Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil, Bapak Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., dalam kesempatan ini menyampaikan, "Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat, terutama bagi mereka yang membutuhkan, dengan cara menyederhanakan prosedur dan lokasi sidang agar lebih terjangkau."
Sidang di luar gedung pengadilan ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memudahkan akses bagi para pihak yang terlibat dalam perkara, tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke gedung pengadilan.
Prosedur prodeo atau perkara tanpa biaya ini juga merupakan bagian dari upaya Mahkamah Syar'iyah Singkil untuk memberikan keadilan yang adil dan merata, serta memastikan bahwa masyarakat yang kurang mampu tetap dapat mengakses sistem peradilan agama.