Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil Berhasil Mediasi Perkara Perceraian, Pihak Berperkara Sepakati Beberapa Poin Kesepakatan
Singkil, 5 November 2024 – Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil, Anas Rudiansyah, S.H.I., M.H., berhasil memediasi perkara perceraian antara dua pihak berperkara pada Selasa, 5 November 2024, yang berlangsung di ruang mediasi Mahkamah Syar'iyah Singkil. Mediasi ini berhasil mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.
Perkara perceraian yang semula memasuki tahap persidangan ini, disarankan untuk diselesaikan melalui mediasi guna mencari jalan damai. Proses mediasi dipimpin langsung oleh Anas Rudiansyah, yang mengedepankan dialog terbuka, saling pengertian, dan prinsip perdamaian. Setelah melalui beberapa sesi, kedua pihak sepakat untuk menandatangani beberapa poin kesepakatan.
"Keberhasilan mediasi ini sangat berarti, karena dapat memberikan solusi yang adil dan menjaga keharmonisan meski kedua belah pihak memutuskan untuk berpisah. Kami berharap kesepakatan ini dapat menjadi dasar untuk membangun kehidupan yang lebih baik bagi kedua belah pihak, terutama anak-anak mereka," ujar Anas Rudiansyah usai mediasi.
Mediasi ini menunjukkan komitmen Mahkamah Syar'iyah Singkil dalam memberikan solusi terbaik melalui jalur musyawarah, menghindari proses persidangan yang panjang, dan mengedepankan nilai-nilai kedamaian.