Penegakan Pidana Jinayat Qonun No. 6 tahun 2014 Bagi Non Muslim di Aceh
a. Pendahuluan
Aceh pada masa reformasi menuntut pemberlakuan syariat Islam, tuntutan referendum kepada Aceh mendominasi tuntutan pemberlakuan syariat Islam. Pemerintah Pusat merespon tuntutan ini dengan mengundangkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh pada 9 Juli 2001 dimasa kepemimpinan Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 yang mengatur tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam seperti adanya Mahkamah Syar’iah, Qanun, Lembaga Daerah, Zakat, Wilayatul Hisbah, kepemimpinan adat dan lain-lain.1 Pada pembentukan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2001 dibentuklah Mahkamah Syar’iah yang mengganti fungsi dari Pengadilan Agama sebagai Pengadilan Khusus, Mahkamah Syar’iyah dijadikan sebagai peradilan Syari’at Islam dengan kewenangan absolut meliputi seluruh aspek Syari’at Islam, yang pengaturannya ditetapkan dalam bentuk Qanun. Pasal 1 Angka (8) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menjelaskan bahwa Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam Undang-Undang.
Selengkapnya KLIK DISINI