herdermssingkil2

Halo MS Singkil

Halo MS Singkil merupakan layanan Customer Service online yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi seputar berperkara pada Mahkamah Syar'iyah Singkil. Hubungi kami di 0812-7777-0165
Halo MS Singkil

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

Aplikasi berbasis web yang memberikan informasi perkara kepada masyarakat. SIPP juga bisa digunakan untuk memonitor kinerja aparatur pengadilan.
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
e-Court

GUGATAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI
Dirput
Direktori Putusan
ebrosur
E-Brosur
siwas
Sistem Informasi Pengawasan
jdih
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
cariyanlik
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Memuat halaman...
Logo MS Singkil 07

SURVEI PELAYANAN PUBLIK

TRIWULAN I TAHUN 2026
 
 
 
 
3,94
(Sangat Baik)
Indeks Kepuasan Masyarakat
 
 
 
 
3,93
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
 
 
 
 
4.00
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Anti Korupsi
👥 Jumlah Data Responden : 90
Grid YouTube 3x3 (Lazy Load)
GALERI VIDEO
thumbnail video 1
Layanan SIAP WA Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 2
Tutorial EAC
thumbnail video 3
LAYANAN E-COURT
thumbnail video 4
PROFIL Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 5
PROFIL PTSP Singkil
thumbnail video 6
Layanan Informasi Hak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
thumbnail video 7
Layanan Pengantaran Akta Cerai Khusus Lansia
thumbnail video 8
Layanan Informasi Pendaftaran Perkara Gugatan Kelompok Rentan Khusus Tuna Rungu
thumbnail video 9
Cara menggunakan Fitur Disabilitas Website

PERKARA CERAI TALAK

  • PROSEDUR
  • PERSYARATAN
  • BIAYA PERKARA
  • AKTA CERAI / SALINAN PUTUSAN

PROSEDUR :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:

1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);

b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/hahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR,142 R Bg jo Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989);

c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.

2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :

a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989);

b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);

c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);

d. Bila Penggugat dan Tergugat berlempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989).

3. Gugatan tersebut memuat:

a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;

b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);

c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, natkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989)

5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat(41) HIR, 145 ayat(4) R Bg Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR,273 R Bg)

6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 121 ,124, dan 125 HlR, 145    R Bg)

PROSES PENYELESAIAN PERKARA :

1.Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/makhamah syari'iyah.

2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan agama/makhama syar'iyah untuk menghadiri persidangan.

3.     a.Tahapan Persidangan :

1)Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak,dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);

2)Apabila tidak berhasil, maka hakim mewaiibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMAN No.2Tahun 2003);

3)Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvansi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R Bg)

b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iah cerai gugat talak adalah sebagai  berikut :

1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajuukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut.

2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mangajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut.

3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.

4.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/    mahkamh syar'iyah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut  diberitahukan kepada para pihak.

Read More

I. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.

1. Buku Nikah Asli / Duplikat Asli

2. Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di Kantor Pos

3. Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di Kantor Pos

4. Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil

5. Surat Rekomendasi Cerai dari Kepala Desa

5. Surat izin atasan (hanya bagi PNS).

Read More

PROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK MAHKAMAH SYAR'IYAH SINGKIL


1. Akta Cerai

            Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).

 2. Salinan Putusan

Salinan Putusan / Penetapan akan dicetak / diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.

Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan / Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan / Penetapan Tersebut.

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan  dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitandi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan / Penetapan kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Salinan Putusan / Penetapan yang bersangkutan

Syarat  mengambil Akta Cerai:

a. Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.

b. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.

c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

  • Akta Cerai Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
  • Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
  • Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
  • Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)

d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka  di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000.

Read More

Banner Pengaduan

Monitoring Anggaran MS Singkil

Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I 2026

DIPA 01 dan 04
Realisasi DIPA 01 & 04
Detail DIPA 04
Detail Realisasi DIPA 04