PERKARA CERAI TALAK
- PROSEDUR
- PERSYARATAN
- BIAYA PERKARA
- AKTA CERAI / SALINAN PUTUSAN
PROSEDUR :
Langkah-langkah yang harus dilakukan Penggugat (Isteri) atau Kuasanya:
1. a. Mengajukan gugatan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama /mahkamah syar'iyah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg jo Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989);
b. Penggugat dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/hahkamah syar'iyah tentang tata cara membuat surat gugatan (Pasal 118 HIR,142 R Bg jo Pasal 58 UU No 7 Tahun 1989);
c. Surat gugatan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Tergugat telah menjawab surat gugatan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan Tergugat.
2. Gugatan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah :
a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat (Pasal 73 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989);
b. Bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/hahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989 jo Pasal 32 ayat(2) UU No. 1 Tahun 1974);
c. Bila Penggugat bertempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat (Pasal 73 ayat(2) UU No 7 Tahun l989);
d. Bila Penggugat dan Tergugat berlempat kediaman di luar negeri, maka gugatan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iyah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat(3) UU No 7 Tahun 1989).
3. Gugatan tersebut memuat:
a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat;
b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
4. Gugatan soal penguasan anak, nafkah anak, natkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan gugatan perceraian atau sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap (Pasal 86 ayat(1) UU No 7 Tahun 1989)
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat(41) HIR, 145 ayat(4) R Bg Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989), bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 237 HIR,273 R Bg)
6. Penggugat dan Tergugat atau kuasanya menghadiri persidangan berdasarkan panggilan pengadilan agama/mahkamah syar'iyah (Pasal 121 ,124, dan 125 HlR, 145 R Bg)
PROSES PENYELESAIAN PERKARA :
1.Penggugat mendaftarkan gugatan perceraian ke pengadilan agama/makhamah syari'iyah.
2. Penggugat dan Tergugat dipanggil oleh Pengadilan agama/makhama syar'iyah untuk menghadiri persidangan.
3. a.Tahapan Persidangan :
1)Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak,dan suami istri harus datang secara pribadi (Pasal 82 UU No.7 Tahun 1989);
2)Apabila tidak berhasil, maka hakim mewaiibkan kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi (Pasal 3 ayat(1) PERMAN No.2Tahun 2003);
3)Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan.Dalam tahap jawab menjawab (sebelum pembuktian) Tergugat dapat mengajukan gugatan rekonvansi (gugat balik) (Pasal 132a HIR, 158 R Bg)
b. Putusan pengadilan agama/mahkamah syar'iah cerai gugat talak adalah sebagai berikut :
1) Gugatan dikabulkan. Apabila Tergugat tidak puas dapat mengajuukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut.
2) Gugatan ditolak. Penggugat dapat mangajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar'iah tersebut.
3) Gugatan tidak diterima. Penggugat dapat mengajukan permohonan baru.
4.Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera pengadilan agama/ mahkamh syar'iyah memberikan akta cerai sebagai surat bukti cerai kepada kedua belah pihak selambat-lambatya 7 (tujuh) hari setelah putusan tersebut diberitahukan kepada para pihak.
Read MoreI. Syarat Mengajukan Permohonan / Gugatan Perceraian.
1. Buku Nikah Asli / Duplikat Asli
2. Fotokopi buku nikah pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di Kantor Pos
3. Fotokopi KTP pada kertas ukuran A4, kemudian diberi materai 6000 lalu dilegalisir di Kantor Pos
4. Surat gugatan / permohonan perceraian sebanyak 7 rangkap yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil
5. Surat Rekomendasi Cerai dari Kepala Desa
5. Surat izin atasan (hanya bagi PNS).
Read MorePROSEDUR PENGAMBILAN PRODUK MAHKAMAH SYAR'IYAH SINGKIL
1. Akta Cerai
Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Mahkamah Syar’iyah sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek).
2. Salinan Putusan
Salinan Putusan / Penetapan akan dicetak / diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.
Pemohon / Penggugat dan Termohon / Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Meja III (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan / Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.
Petugas Meja III akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan / Penetapan Tersebut.
Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan / Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan ke Kasir. Kemudian Kasir memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.
Pemohon / Penggugat atau Termohon / Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitandi / bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan / Penetapan kepada petugas Meja III, kemudian petugas Meja III menyerahkan Salinan Putusan / Penetapan yang bersangkutan
Syarat mengambil Akta Cerai:
a. Menyerahkan Nomor Perkara yang dimaksud.
b. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
c. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Akta Cerai Rp. 5.000 (lima ribu rupiah)
- Legislasi Salinan Putusan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
- Legislasi Salinan Penetapan Rp. 3.000 (Tiga ribu rupiah)
- Biaya salinan @lembar Rp. 300 (Tiga ratus rupiah perlembar)
d. Jika menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000.
Read More








