herdermssingkil2

Halo MS Singkil

Halo MS Singkil merupakan layanan Customer Service online yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi seputar berperkara pada Mahkamah Syar'iyah Singkil. Hubungi kami di 0812-7777-0165
Halo MS Singkil

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

Aplikasi berbasis web yang memberikan informasi perkara kepada masyarakat. SIPP juga bisa digunakan untuk memonitor kinerja aparatur pengadilan.
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
e-Court

GUGATAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI
Dirput
Direktori Putusan
ebrosur
E-Brosur
siwas
Sistem Informasi Pengawasan
jdih
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
cariyanlik
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Memuat halaman...
Logo MS Singkil 07

SURVEI PELAYANAN PUBLIK

TRIWULAN I TAHUN 2026
 
 
 
 
3,94
(Sangat Baik)
Indeks Kepuasan Masyarakat
 
 
 
 
3,93
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
 
 
 
 
4.00
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Anti Korupsi
👥 Jumlah Data Responden : 90
Grid YouTube 3x3 (Lazy Load)
GALERI VIDEO
thumbnail video 1
Layanan SIAP WA Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 2
Tutorial EAC
thumbnail video 3
LAYANAN E-COURT
thumbnail video 4
PROFIL Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 5
PROFIL PTSP Singkil
thumbnail video 6
Layanan Informasi Hak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
thumbnail video 7
Layanan Pengantaran Akta Cerai Khusus Lansia
thumbnail video 8
Layanan Informasi Pendaftaran Perkara Gugatan Kelompok Rentan Khusus Tuna Rungu
thumbnail video 9
Cara menggunakan Fitur Disabilitas Website

File PDF Putusan Tidak Tampil di Direktori Putusan, Ini Penyebabnya
 

BANDA ACEH | (22/5) - Direktori Putusan telah mengoleksi 3.430.180 putusan (data per 22/05/2019). Mahkamah Agung sebanyak 115.091 putusan (3.36 %), Peradilan Umum 754.576 putusan % (22.00), Peradilan Agama 2.520.412 putusan (73.48 %), Peradilan Militer 17.695 putusan (0.52)  sedangkan sisanya adalah Peradilan Tata Usaha Negara 22.402 putusan (0.65 %). Direktori putusan menampilkan putusan dalam format PDF  dengan watermark tulisan Mahkamah Agung. Namun ternyata ada sejumlah putusan yang file PDF-nya tidak tampil sehingga publik tidak bisa mengakses putusan tersebut. Apa gerangan yang membuat File PDF tidak tampil di Direktori Putusan?

Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah,pada pada 16 mei 2016 lalu menjelaskan beberapa kemungkinan yang menyebabkan File PDF tidak tampil di Direktori Putusan.

Pertama,  pengadilan mengupload file putusan dalam format ms word (ekstensi .doc) yang di-rename menjadi .rtf. Seharusnya konversi file putusan berformat doc menjadi rtf melalui proses “save as”.  “Mengupload file putusan ‘rtf palsu’ menjadikan sistem Direktori Putusan gagal mengkonversi file ke format pdf”, jelas Asep Nursobah.

Kedua,  file putusan yang diunggah telah berformat.rtf namun didalamnya terdapat image. Kasus ini sering dijumpai dalam putusan di lingkungan peradilan agama, misalnyakalimat "bismillahirrahmanirrahim" tidak ditulis menggunakan font Arab tapi dalam bentuk gambar. Dalam perkara tentang Merek juga memungkinkan dicantumkannya gambar dalam putusan.

Ketiga, file  putusan yang dipunggah telah berformat rtf  namun memuat tabel. Dalam beberapa kasus tabel ini  terdapat pada bagian identitas, tanda tangan majelis, atau dalam batang tubuh putusan yang sering dijumpai   dalam perkara korupsi. 

Sehubungan dengan hal tersebut, Asep Nursobah meminta pengadilan untuk memperhatikan ketiga faktor yang menyebabkan Direktori Putusan gagal mengkonversi file kedalam format PDF. 

Ia menambahkan meskipun file putusan yang diupload telah berformat rtf, namun untuk tampil menjadi pdf memerlukan waktu beberapa menit.

“Sistem memberlakukan mekanisme antrian dalam proses konversi file rtf ke pdf”, jelas Asep Nursobah

Solusi lain yang dapat ditempuh oleh pengadilan adalah mengupload file putusan dalam format PDF.   Ada dua keuntungan jika pengadilan mengupload langsung dalam format PDF, pertama beban server Direktori Putusan menjadi lebih ringan karena tidak perlu mengkonversi file. Kedua, file putusan dalam format pdf langsung tampil dan bisa diakses oleh publik.

“Mulai saat ini Pengadilan lebih baik mengupload putusan langsung dalam format PDF”, pungkas Asep Nursobah

Sumber ms-aceh.go.id

Banner Pengaduan

Monitoring Anggaran MS Singkil

Laporan Realisasi Anggaran Triwulan I 2026

DIPA 01 dan 04
Realisasi DIPA 01 & 04
Detail DIPA 04
Detail Realisasi DIPA 04