herdermssingkil2

SINGKIL – Kamis, 26 Februari 2026. Di tengah hiruk-pikuk persidangan yang sering kali menguras emosi, sebuah kabar menyejukkan datang dari Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil. Hari ini, seorang Hakim Mediator Mahkamah Syar’iyah Singkil berhasil memfasilitasi Kesepakatan Perdamaian Sebagian dalam perkara Cerai Gugat, khususnya terkait hak-hak pasca-perceraian yang sering kali menjadi titik sengketa paling alot.

mediasi

Meskipun pokok perkara perceraian tetap berlanjut, kedua belah pihak menunjukkan kebesaran hati untuk bersepakat mengenai nasib masa depan anak-anak mereka dan kewajiban nafkah.

Memisahkan "Ego Perpisahan" dari "Hak Buah Hati"

Mediasi yang berlangsung khidmat ini berfokus pada gugatan kumulasi antara perceraian dengan tuntutan hak asuh anak (Hadhanah), nafkah anak, serta nafkah iddah. Hakim Mediator yang memimpin proses tersebut menerapkan pendekatan Mediasi Transformatif, di mana fokus utama dialihkan dari pertikaian masa lalu menuju solusi masa depan yang berkeadilan.

Poin-Poin Keberhasilan Kesepakatan

Setelah melalui diskusi yang cukup panjang dan emosional, penggugat dan tergugat akhirnya menandatangani kesepakatan sebagian yang mencakup:

  1. Nafkah Iddah yang Layak: Tergugat (suami) berkomitmen memberikan nafkah iddah sebagai bentuk kewajiban dan penghormatan terhadap mantan istri selama masa tunggu setelah putusan dijatuhkan.
  2. Hak Asuh Anak (Hadhanah): Kedua belah pihak sepakat mengenai siapa yang memegang hak asuh utama dengan tetap menjamin akses seluas-luasnya bagi pihak lain untuk mencurahkan kasih sayang.
  3. Nafkah Anak yang Berkelanjutan: Pihak Ayah menyatakan kesanggupannya untuk memberikan nafkah bulanan bagi anak hingga mereka dewasa atau mandiri, lengkap dengan penyesuaian inflasi tahunan.

Keberhasilan ini menambah daftar panjang prestasi mediasi di Mahkamah Syar’iyah Singkil pada tahun 2026. Hal ini membuktikan bahwa pendekatan persuasif dan religius yang diterapkan oleh para mediator di Bumi Sekata Sepekat sangat efektif dalam menyentuh sisi kemanusiaan para pihak yang berperkara.

Keberhasilan mediasi pada Kamis, 26 Februari 2026 ini diharapkan menjadi inspirasi bagi para pihak lainnya. Bahwa di balik setiap sengketa, selalu ada ruang untuk duduk bersama dan bersepakat demi kebaikan yang lebih besar.