herdermssingkil2

SINGKIL – Dalam langkah strategis untuk meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat, Mahkamah Syar’iyah Singkil resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI. Kerja sama ini dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kinerja (MoU) yang berfokus pada mekanisme penyiaran Adlibs Relaas Panggilan atau pengumuman panggilan sidang bagi pihak yang tidak diketahui alamatnya (Ghaib).

IMG 20260213 WA0012

Acara penandatanganan yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh pimpinan kedua instansi beserta jajaran fungsional masing-masing, menandai babak baru dalam kolaborasi lintas sektoral di Kabupaten Aceh Singkil.

Transformasi Panggilan Ghaib Melalui Media Udara

Panggilan melalui radio (Relaas Panggilan) merupakan instrumen hukum penting dalam prosedur beracara di Mahkamah Syar’iyah, terutama untuk perkara di mana salah satu pihak (tergugat/termohon) tidak diketahui keberadaannya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia.

Dengan adanya kerja sama ini, RRI akan berperan sebagai kanal resmi dalam menyiarkan pengumuman panggilan tersebut melalui teknik Adlibs—penyiaran informasi secara langsung oleh penyiar di sela-sela program siaran rutin. Hal ini dinilai jauh lebih efektif dibandingkan metode konvensional karena jangkauan siaran RRI yang luas hingga ke pelosok desa di Aceh Singkil.

Langkah ini diprediksi akan meminimalisir kendala formal dalam persidangan yang sering terhambat karena masalah administrasi pemanggilan. Dengan siaran Adlibs di RRI, diharapkan pihak-pihak yang berperkara atau kerabat mereka dapat menerima informasi pemanggilan dengan lebih cepat, sehingga hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi secara optimal.

Penandatanganan Perjanjian Kinerja ini ditutup dengan sesi foto bersama dan diskusi teknis mengenai mekanisme pengiriman draf pengumuman secara digital, guna mempercepat arus kerja antara kedua instansi di masa mendatang.