herdermssingkil2

Singkil Utara, 30 Januari 2026 – Sebagai langkah lanjutan dari implementasi Elektronik Akta Cerai (EAC) yang telah berjalan sejak 1 Juli 2025, sisa stok blangko fisik Akta Cerai resmi dimusnahkan. Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi digitalisasi administrasi peradilan di Indonesia. Melalui sistem digital ini, diharapkan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan dapat terwujud secara maksimal.

IMG 20260130 WA0039

Proses pemusnahan blangko tersebut dilakukan dengan cara dibakar di halaman kantor Mahkamah Syar’iyah Singkil. Agenda ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil, Bapak Anas Rudiansyah, serta dihadiri oleh jajaran Hakim, Panitera, dan Sekretaris. Turut hadir pula Panitera Muda Hukum serta Kasubbag Umum dan Keuangan yang bertindak sebagai Ketua Tim Pemusnahan Blangko Akta Cerai.

IMG 20260130 WA0052

Seluruh sisa persediaan blangko Akta Cerai telah selesai dimusnahkan. Selain sebagai bentuk transisi ke sistem elektronik (EAC), kegiatan ini merupakan bagian dari prosedur penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang sudah tidak digunakan. Sesuai ketentuan, setiap satuan kerja wajib memusnahkan aset negara yang tidak lagi terpakai. Seluruh proses pemusnahan ini dilakukan melalui tahapan yang sistematis untuk memastikan tertib administrasi dan dokumentasi.

Dengan selesainya pemusnahan ini, penggunaan Akta Cerai dalam bentuk fisik resmi berakhir. Kini, sistem administrasi sepenuhnya beralih ke format digital dengan implementasi Elektronik Akta Cerai.