SINGKIL – Selasa, 06 Januari 2026. Mengawali langkah di tahun anggaran baru, seluruh jajaran aparatur Mahkamah Syar’iyah Singkil berkumpul di Halaman Kantor untuk melaksanakan agenda krusial: Penandatanganan Pakta Integritas dan Komitmen Bersama Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung tepat di minggu pertama bulan Januari ini dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar’iyah Singkil dan diikuti olehbHakim, Panitera, Sekretaris, serta seluruh pegawai ASN maupun PPPK.
Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 6 Januari ini bukan sekadar rutinitas administratif awal tahun. Momen ini merupakan manifestasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011, yang mewajibkan setiap aparatur negara untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Dokumen yang ditandatangani mencakup 7 poin utama yang menjadi pedoman perilaku aparatur selama satu tahun ke depan, di antaranya:
- Pencegahan KKN: Berperan aktif dalam upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
- Penolakan Gratifikasi: Tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung terkait jabatan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
- Kepatuhan Hukum: Bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas.
- Kerahasiaan Negara: Menjaga informasi yang bersifat rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Keteladanan: Menjadi contoh yang baik dalam kepatuhan terhadap hukum di lingkungan kerja dan masyarakat.
Dengan semangat baru ini, MS Singkil siap memberikan pelayanan hukum yang prima bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Aceh Singkil.


