Singkil, 12 November 2025 – Komitmen Mahkamah Syar'iyah Singkil untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kembali dipertegas melalui agenda rutin Briefing Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dilaksanakan pada hari Rabu, 12 November 2025. Kegiatan vital ini dipimpin oleh Ibu Tengku Tuti Handayani, S.H., selaku Panitera Muda Gugatan, dan diikuti oleh seluruh petugas PTSP, yang merupakan wajah terdepan (garda terdepan) lembaga peradilan dalam melayani masyarakat pencari keadilan.
Briefing rutin yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB ini bukan sekadar rutinitas absensi, melainkan sebuah forum strategis untuk evaluasi kinerja mingguan, penyelarasan persepsi, dan penguatan komitmen para petugas. Sebagai Panitera Muda Gugatan, Ibu Tengku Tuti Handayani fokus memberikan arahan yang bersifat teknis yudisial sekaligus manajerial, memastikan bahwa setiap proses penanganan perkara gugatan di PTSP berjalan lancar, cepat, dan akuntabel.

Dalam arahannya, beliau menekankan bahwa integritas dan profesionalisme adalah kunci mutlak bagi petugas PTSP. Masyarakat yang datang ke Mahkamah Syar'iyah Singkil harus merasa terlayani dengan ramah, cepat, dan tanpa diskriminasi.
Ibu Tengku Tuti Handayani, S.H., menyoroti beberapa poin penting yang wajib menjadi perhatian seluruh petugas PTSP:
1. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik (PRIMA)
Petugas PTSP diingatkan untuk senantiasa menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan, Santun) sebagai budaya kerja. Pelayanan harus bersifat Prima, yang berarti Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel. Hal ini mencakup kecepatan dalam merespons pertanyaan, kejelasan informasi, dan kesediaan membantu pihak yang memiliki keterbatasan (lansia, disabilitas, atau buta huruf).
2. Ketelitian Administrasi Perkara Gugatan
Sebagai Panitera Muda Gugatan, fokus utama ditekankan pada ketelitian dalam administrasi perkara, terutama:
- Pengecekan Identitas Para Pihak: Memastikan identitas Penggugat dan Tergugat sesuai dengan dokumen kependudukan yang sah, guna menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat proses persidangan.
- Kelengkapan Berkas Gugatan: Memastikan semua persyaratan formal gugatan telah dipenuhi, termasuk surat kuasa, surat permohonan, dan bukti-bukti awal, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
3. Percepatan Proses dan Transparansi Biaya
Beliau menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap layanan. Semua proses, mulai dari pendaftaran gugatan, perhitungan panjar biaya perkara, hingga penyelesaian sisa panjar, harus dilakukan secara terbuka dan sesuai aturan. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan potensi pungutan liar dan mempertahankan predikat Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah dan/atau sedang diupayakan oleh Mahkamah Syar'iyah Singkil.
4. Penguatan Tugas dan Fungsi Tim PTSP
Briefing ini juga menjadi momen untuk mempertegas kembali susunan, tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing tim pengelola PTSP. Dengan pembagian tugas yang jelas (seperti loket pendaftaran, kasir, informasi, dan Pos Bantuan Hukum), diharapkan sinergi antarpetugas semakin kuat dan tidak ada celah layanan yang terlewatkan.
Mengakhiri arahannya, Ibu Tengku Tuti Handayani, S.H. kembali menyuntikkan motivasi, mengajak seluruh petugas untuk melihat pekerjaan sebagai ladang ibadah. Dengan menanamkan niat yang ikhlas, setiap pelayanan yang diberikan kepada masyarakat pencari keadilan akan bernilai pahala dan secara otomatis akan meningkatkan kualitas kinerja. Semangat ini diharapkan dapat terus membara, menjadikan PTSP Mahkamah Syar'iyah Singkil sebagai laboratorium pelayanan publik terbaik di wilayah Aceh Singkil.


