herdermssingkil2

Singkil | ms-singkil.go.id – Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali mencatatkan prestasi positif dalam penerapan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa secara damai. Kali ini, keberhasilan datang dari Hakim Mediator YM Zulkarnaini, S.Sy., M.H., yang sukses memediasi perkara perceraian hingga tercapai kesepakatan perdamaian sebagian antara para pihak.

3e0ca737 82a9 4484 9f08 921550e20dff

Keberhasilan mediasi ini bukan sekadar angka dalam laporan perkara, tetapi merupakan wujud nyata komitmen Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam mengedepankan penyelesaian sengketa yang humanis, berkeadilan, dan menenteramkan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Proses mediasi yang dipimpin oleh YM Zulkarnaini berlangsung dengan suasana yang kondusif, terbuka, dan penuh itikad baik. Melalui pendekatan persuasif dan komunikasi yang efektif, beliau berhasil membantu para pihak menemukan titik temu yang bermanfaat bagi kedua belah pihak. Hasil kesepakatan sebagian ini kemudian dituangkan dalam akta perdamaian yang menjadi bagian dari putusan pengadilan, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Kesepakatan ini mencakup hal-hal penting yang berkaitan dengan nafkah anak dan tanggung jawab pasca-perceraian, memastikan hak-hak para pihak, khususnya anak, tetap terlindungi secara hukum dan moral. Upaya ini mencerminkan semangat Mahkamah Syar’iyah Singkil dalam mengedepankan asas kemaslahatan dan keadilan yang berimbang antara kepentingan hukum dan sosial. “Mediasi bukan hanya soal menang atau kalah, tetapi tentang menemukan jalan tengah yang memberi manfaat dan kedamaian bagi semua pihak,” ujar YM Zulkarnaini dalam kesempatan terpisah.

Melalui keberhasilan ini, Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peran mediasi dalam setiap penyelesaian sengketa perdata, baik penuh maupun sebagian, demi mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian damai tetap menjadi ruh utama dalam peradilan Islam yang berkeadilan dan berkeadaban.