Mediasi Perkara Cerai Gugat Berhasil, Pihak Istri Cabut Gugatan

Singkil, 11 Juni 2025 – Mahkamah Syar’iyah Singkil kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Kali ini, perkara cerai gugat dengan nomor perkara 85/Pdt.G/2025/MS.Skl berhasil diselesaikan secara damai setelah proses mediasi membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak.
Mediasi dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Juni 2025 di Ruang Mediasi Mahkamah Syar’iyah Singkil, dan dipimpin oleh Hakim Mediator Choirotun Nisa, S.H.I., M.H., yang telah tersertifikasi sebagai mediator berdasarkan ketentuan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam perkara cerai gugat ini, pihak istri selaku Penggugat semula mengajukan permohonan perceraian kepada Pengadilan. Namun setelah mengikuti proses mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk mendamaikan hubungan rumah tangga dan melanjutkan kehidupan bersama. Atas kesepakatan tersebut, Penggugat memutuskan untuk mencabut gugatan secara sukarela.
Keberhasilan mediasi ini menjadi contoh bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, khususnya mediasi, dapat menjadi sarana yang efektif untuk memperbaiki hubungan suami istri dan mencegah perceraian. Mediasi juga sejalan dengan semangat menjaga keutuhan keluarga, sebagaimana ditekankan dalam sistem peradilan agama.
Mahkamah Syar’iyah Singkil senantiasa mendorong para pihak dalam perkara perceraian untuk mengedepankan upaya damai terlebih dahulu, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Semoga proses mediasi yang berhasil ini menjadi jalan terbaik bagi para pihak serta menjadi inspirasi bagi pasangan lain dalam menyelesaikan konflik rumah tangga secara bijaksana dan damai.


