herdermssingkil2

 

Singkil, 11 Februari 2021
Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Singkil yang dipimpin oleh Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I. selaku Ketua Majelis turun langsung ke lapangan untuk melaksanakan pemeriksaan setempat (descente) atas objek sengketa berupa tanah dalam perkara pembatalan hibah dengan nomor perkara 126/Pdt.G/2020/MS.Skl. Tim yang terdiri dari Majelis Hakim, didampingi oleh Panitera (M. Raihan, S.Ag., M.Ag.) dan Sumarno (Jurusita) tiba di lokasi objek sengketa yang berada di Desa Asantola Kemukiman Haloban, Kecamatan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil pada hari Selasa, 9 Februari 2020.

WhatsApp Image 2021 02 09 at 14.22.54

Pemeriksaan Setempat atau descente adalah pemeriksaan mengenai perkara oleh Hakim karena jabatannya yang dilakukan di luar gedung tempat kedudukan pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri serta memperoleh gambaran atau keterangan yang memberi kepastian tentang peristiwa-peristiwa yang menjadi sengketa. Berdasarkan ketentuan Pasal 153 HIR / Pasal 180 RBg diseburkan “apabila dianggap perlu, dapat dilakukan pemeriksaan setempat oleh hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan. Oleh karenanya Pemeriksaan Setempat ini bertujuan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas - batas serta dari kualitas dan kuantitas objek dimaksud serta Untuk mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi di tempat objek sengketa”

Proses menuju objek sengketa memerlukan usaha yang lebih, mengingat perjalanan harus ditempuh dengan menyeberangi laut menggunakan kapal boat dengan waktu tempuh 4 jam perjalanan. Perjalanan tim dimulai pada hari Senin, 8 Februari 2021 dan transit terlebih dahulu di Pulau Balai untuk bermalam, kemudian baru melanjutkan perjalanan menuju objek pemeriksaan setempat pada hari Selasa, 9 februari 2021.

WhatsApp Image 2021 02 09 at 14.26.04

Setibanya di lokasi, Majelis Hakim yang didampingi oleh Panitera Pengganti dan Juru Sita melakukan pemeriksaan secara teliti terhadap objek sengketa sebagaimana yang dimohonkan oleh Penggugat. Jurusita melakukan pengukuran terhadap obyek sengketa berupa 2 (dua) bidang tanah berdasarkan petunjuk dan diawasi langsung oleh Majelis Hakim. Turut hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut adalah Penggugat dan Kuasa Hukumnya, Tergugat dan Kuasa Hukumnya, serta saksi dari pihak Desa / Kelurahan setempat.

Semoga pemeriksaan setempat ini dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil Keputusan (red).