
www.ms-singkil.go.id
Jumat 20 Desember 2019, Pukul 14.00 Wib, bertempat di lapangan Alun-Alun Pulo Sarok Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil telah dilaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk Tahun 2019. Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Ketua Mahkamah Syar'iyah Singkil (Mujihendra S.H.I. M.,Ag), Hakim Pengawas (Said Nurul Hadi, S.H.I., M.E.I ), jajaran Forkopimda Aceh Singkil dan para undangan lainnya. Adapun Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil Nomor 12/JN/2019/MS.Skl dan 15/JN/2019/MS.Skl
Pada eksekusi cambuk kali ini, 2 orang terdakwa dengan inisial ES dan IW sama sama telah melakukan jarimah pemerkosaan. Dalam Perkara Nomor 12/JN/2019/MS.Skl Terdakwa IW dicambuk 175 kali, dipotong masa tahanan lima bulan sehingga menjadi 170 kali. Sedangkan dalam perkara 12/JN/2019/MS.Skl terdakwa ES Mendapat Hukum cambuk sebanyak 100 kali ditambah 5 bulan kurungan karna tebukti melanggar pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
Acara berjalan dengan tertib dan dilaksanakan di depan umum untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak lagi melanggar Syariat Islam terutama hal-hal yang telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Tentang Hukum Jinayat.


