herdermssingkil2

Halo MS Singkil

Halo MS Singkil merupakan layanan Customer Service online yang memudahkan masyarakat memperoleh informasi seputar berperkara pada Mahkamah Syar'iyah Singkil. Hubungi kami di 0812-7777-0165
Halo MS Singkil

SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

Aplikasi berbasis web yang memberikan informasi perkara kepada masyarakat. SIPP juga bisa digunakan untuk memonitor kinerja aparatur pengadilan.
SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA (SIPP)

e-Court

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
e-Court

GUGATAN MANDIRI

Untuk Pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan / Permohonan secara mandiri.
GUGATAN MANDIRI
Dirput
Direktori Putusan
ebrosur
E-Brosur
siwas
Sistem Informasi Pengawasan
jdih
Jaringan Dokumentasi & Informasi Hukum
cariyanlik
Sistem Informasi Pelayanan Publik
Memuat halaman...
Logo MS Singkil 07

SURVEI PELAYANAN PUBLIK

TRIWULAN IV TAHUN 2025
 
 
 
 
3,91
(Sangat Baik)
Indeks Kepuasan Masyarakat
 
 
 
 
3,99
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Kualitas Pelayanan
 
 
 
 
4,00
( Sangat Baik )
Indeks Persepsi Anti Korupsi
👥 Jumlah Data Responden : 49
Grid YouTube 3x3 (Lazy Load)
GALERI VIDEO
thumbnail video 1
Layanan SIAP WA Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 2
Tutorial EAC
thumbnail video 3
LAYANAN E-COURT
thumbnail video 4
PROFIL Mahkamah Syar'iyah Singkil
thumbnail video 5
PROFIL PTSP Singkil
thumbnail video 6
Layanan Informasi Hak Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
thumbnail video 7
Layanan Pengantaran Akta Cerai Khusus Lansia
thumbnail video 8
Layanan Informasi Pendaftaran Perkara Gugatan Kelompok Rentan Khusus Tuna Rungu
thumbnail video 9
Cara menggunakan Fitur Disabilitas Website

PENGUMUMAN 

PENGADAAN LAYANAN POS BANTUAN HUKUM (POSBAKUM)
MAHKAMAH SYAR'IYAH SINGKIL 2022

Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Singkil pada tahun anggaran 2022 akan melaksanakan Pengadaan Layanan Posbakum dengan ketentuan dan persayaratan tercantum dibawah ini:

Umum

Nama Pekerjaan : Pengadaan Jasa Konsultasi Pos Pelayanan Bantuan Hukum Pada Mahkamah Syar'iyah Singkil Tahun anggaran 2022

Pagu Anggaran : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Nilai HPS : Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)

Waktu Pelaksanaan : 300 Jam Layanan

Pendaftaran, Waktu dan Tempat

a. Pengumuman Penawaran : 10 s.d. 20 Desember 2021

b. Pemasukan Dokumen Penawaran : 10 s.d. 20 Desember 2021

c. Tempat : Mahkamah Syar'iyah Singkil

Persyaratan

  • Memiliki Akta Pendirian dan telah disahkan sebagai Badan Hukum oleh Kementrian Hukum dan HAM
    Republik Indonesia;
  • Surat Pengesahan dari Kemenkumham
  • Terakreditasi sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia
    Nomor: M.HH-01.HN.07.02 tahun 2018 tentang Lembaga/Organisasi Bantuan Hukum yang Lulus
    Verifikasi dan Akreditasi sebagai Pemberi Bantuan Hukum Periode Tahun 2019-2021;
  • Memiliki Surat Keterangan Domisili Kabupaten Aceh Singkil
  • Memiliki minimal 1 orang Advokat dibuktikan dengan kartu tanda anggota Perhimpunan/Ikatan
    Profesi yang ditugaskan sebagai Tim Leader;
  • Tidak masuk dalam daftar hitam ( surat pernyataan );
  • Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (SPT Tahunan) minimal
    Tahun 2020;
  • Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia jasa konsultansi dalam kurun waktu 4
    (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman
    subkontrak dibuktikan dengan melampirkan Kontrak dan/atau SPMK;
  • Membuat Surat Penawaran (tidak melebihi dari HPS);
  • Membuat Rencana Anggaran Biaya;
  • Membuat tanggapan KAK (Kerangka Acuan Kerja) yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen Mahkamah Syar'iyah Singkil ;

Banner Pengaduan